Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akibat penyedia barang/jasa mengalami wanprestasi atau cidera janji sering kali meninggalkan sisa pekerjaan di lapangan yang mangkrak. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola pengadaan, terutama apabila pekerjaan tersebut bersifat strategis, menyangkut pelayanan publik, atau memiliki batas waktu pemanfaatan yang mendesak dalam tahun anggaran berjalan. Jika sisa pekerjaan harus dilelang ulang dari awal (tender ulang), proses administrasi pengadaan yang memakan waktu lama berpotensi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian infrastruktur, kemangkrakan fasilitas, hingga risiko kerusakan pada bagian bangunan yang sudah setengah jadi akibat terpapar cuaca.
Untuk mengatasi kondisi darurat operasional tersebut, regulasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah melalui Peraturan Presiden beserta Petunjuk Teknis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan diskresi legal berupa mekanisme Penunjukan Langsung Penyedia Pengganti. Mekanisme ini memungkinkan PPK untuk menunjuk penyedia baru secara cepat tanpa melalui tender terbuka, guna melanjutkan sisa volume pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun, mengingat sifat penunjukan langsung yang mengecualikan prinsip kompetisi umum, PPK dan Pejabat Pengadaan (PP) wajib menjalankan prosedur ini dengan kehati-hatian tinggi, transparan, dan patuh pada seluruh prasyarat regulasi agar terhindar dari potensi temuan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar Hukum Dan Prasyarat Pelaksanaan Penunjukan Langsung Sisa Pekerjaan
Mekanisme penunjukan langsung untuk sisa pekerjaan akibat pemutusan kontrak memiliki landasan hukum yang tegas dalam aturan perundang-undangan pengadaan. Ketentuan ini dirancang sebagai solusi cepat untuk menyelamatkan target output kegiatan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola keuangan negara.
Prasyarat utama yang wajib dipenuhi sebelum PPK dapat melangkah ke prosedur Penunjukan Langsung Penyedia Pengganti adalah:
- Keabsahan Pemutusan Kontrak Awal: Telah terbit Surat Keputusan Pemutusan Kontrak secara sepihak yang sah dari PPK kepada penyedia lama, dilengkapi Berita Acara Opname Fisik akhir yang menandai batas penghentian hak dan kewajiban penyedia lama.
- Kebutuhan Mendesak & Ketersediaan Anggaran: Sisa pekerjaan terbukti harus segera dilanjutkan agar fungsi bangunan/barang dapat terwujud dan anggaran untuk penuntasan sisa pekerjaan masih tersedia dalam dokumen DPA/DIPA Perangkat Daerah.
- Penyusunan Paket Sisa Pekerjaan Baru: Kuantitas dan spesifikasi sisa pekerjaan telah terukur secara pasti berdasarkan hasil audit/opname bersama, sehingga menjadi dasar pembentukan paket pengadaan baru.
Pemetaan Kategori Penyedia Pengganti Dan Hierarki Pemilihan
Regulasi menetapkan tata cara penentuan kualifikasi calon Penyedia Pengganti secara berjenjang (prioritas) guna menjaga asas keadilan dan efisiensi.
| Urutan Prioritas | Calon Penyedia Pengganti | Syarat & Kondisi Keabsahan | Keunggulan Prosedural |
| Prioritas I | Pemenang Cadangan 1 (Tender Awal) | Masa berlaku penawaran/kualifikasi masih relevan dan bersedia mengikatkan diri dengan harga penawaran awal atau penyesuaian HPS sisa | Proses evaluasi kualifikasi lebih cepat karena pernah diverifikasi saat lelang awal |
| Prioritas II | Pemenang Cadangan 2 (Tender Awal) | Digunakan jika Pemenang Cadangan 1 tidak bersedia atau tidak lagi memenuhi kualifikasi teknis/finansial | Mempertahankan rekam jejak kompetisi lelang yang sah dari proses seleksi awal |
| Prioritas III | Penyedia Lain Yang Kualified | Ditunjuk jika Cadangan 1 & 2 tidak ada/tidak bersedia; penyedia wajib memenuhi kualifikasi teknis dan memiliki portofolio sejenis | Memberikan fleksibilitas bagi PPK untuk memilih pelaku usaha yang terbukti kompeten |
Tahapan Prosedur Dan Rangkaian Administrasi Penunjukan Langsung
Prosedur Penunjukan Langsung Penyedia Pengganti wajib dilaksanakan melalui tahapan teknis dan administratif yang baku, mulai dari tahap rekonsiliasi sisa volume hingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) baru.
| Tahapan Prosedur | Tindakan Operasional PPK, PP, & Tim Ahli | Dokumen Resmi Yang Dihasilkan |
| 1. Konsolidasi & Opname Sisa Pekerjaan | Melakukan verifikasi lapangan (joint check) untuk menghitung sisa volume dan menguji kualitas bagian pekerjaan yang sudah terbangun. | Berita Acara Opname Fisik & Laporan Penilaian Mutu |
| 2. Penyusunan HPS & KAK Sisa Pekerjaan | PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) baru dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) khusus untuk sisa volume pekerjaan. | Dokumen HPS Sisa Pekerjaan & KAK Lanjutan |
| 3. Undangan & Penilaian Kualifikasi | Pejabat Pengadaan/Pokja mengundang calon penyedia pengganti untuk menyampaikan dokumen penawaran dan kualifikasi. | Surat Undangan Penunjukan Langsung |
| 4. Evaluasi, Pembuktian, & Negosiasi | Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi teknis, pembuktian kualifikasi, serta negosiasi harga penawaran terhadap HPS sisa. | Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) |
| 5. Penerbitan SPPBJ & Kontrak Baru | PPK menerbitkan SPPBJ dan menandatangani Kontrak Penunjukan Langsung Sisa Pekerjaan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. | SPPBJ & Dokumen Kontrak Sisa Pekerjaan |
Penyusunan HPS Dan KAK Khusus Sisa Pekerjaan
Salah satu kekhasan dalam Penunjukan Langsung Penyedia Pengganti terletak pada proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). PPK tidak boleh menggunakan HPS dari kontrak lama secara mentah-mentah.
Dalam menyusun HPS Sisa Pekerjaan, PPK wajib memperhatikan poin-poin krusial berikut:
- Penyesuaian Volume: HPS hanya menghitung sisa volume item pekerjaan yang benar-benar belum dikerjakan atau item pekerjaan lama yang dinyatakan ditolak/cacat mutu sehingga harus dibongkar dan dikerjakan ulang.
- Pembersihan Dan Perbaikan Terkait Kemangkrakan: HPS baru dapat memasukkan item biaya tambahan seperti pembersihan lapangan dari material lama yang rusak, pembenahan proteksi bagian bangunan yang terbengkalai, atau uji keandalan struktur (load test) sebelum pekerjaan dilanjutkan.
- Pembaruan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP): Menggunakan standar harga satuan regional (SHSR) atau harga pasar terkini yang berlaku pada saat Penunjukan Langsung dilakukan, terutama jika terjadi inflasi atau penyesuaian harga bahan material.
Simulasi Penghitungan Penyesuaian HPS Dan Nilai Kontrak Sisa Pekerjaan
Berikut adalah simulasi kalkulasi penyusunan HPS Sisa Pekerjaan dan penetapan nilai kontrak baru untuk proyek perbaikan drainase kota yang mengalami pemutusan kontrak sepihak:
| No | Komponen Pos Evaluasi Sisa Pekerjaan | Nilai / Anggaran (Rp) | Dasar Perhitungan & Keterangan |
| 1 | Total Nilai Kontrak Awal (Sebelum PPN) | 1.000.000.000 | Pagu Kontrak Penyedia Lama |
| 2 | Realisasi Pekerjaan Diterima (Opname Fisik) | 400.000.000 | 40% Pekerjaan Selesai dan Lolos Mutu |
| 3 | Sisa Nilai Pekerjaan Belum Dikerjakan (Awal) | 600.000.000 | 60% Sisa Volume Secara Teoretis |
| 4 | Biaya Bongkar & Perbaikan Cacat Mutu | 50.000.000 | Perbaikan Pasangan Batu Lama Yang Rusak |
| 5 | Penyesuaian Harga Material Terkini (AHSP Baru) | 30.000.000 | Eskalasi Harga Semen Dan Besi |
| 6 | Total HPS Sisa Pekerjaan Baru (PPK) | 680.000.000 | Pagu Dasar Untuk Penunjukan Langsung |
| 7 | Hasil Negosiasi Harga Dengan Penyedia Pengganti | 665.000.000 | Nilai Disepakati Dalam Kontrak Baru |
| 8 | Nilai Jaminan Pelaksanaan Baru (5% Kontrak Baru) | 33.250.000 | Wajib Diserahkan Sebelum Tanda Tangan |
Manajemen Risiko Dan Mitigasi Audit Pada Kontrak Lanjutan
Pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk sisa pekerjaan memiliki tingkat kerawanan audit yang lumayan tinggi, terutama terkait potensi klaim ganda (double claiming) antara penyedia lama dan penyedia pengganti. Oleh karena itu, PPK dan Pejabat Pengadaan wajib menerapkan tata kelola risiko yang ketat:
- Pemisahan Batas Fisik Yang Jelas di Lapangan: Buat Berita Acara Patok Batas Pekerjaan atau Foto Titik Nol Sisa Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK, Tim Pengawas, dan Penyedia Pengganti. Langkah ini penting untuk menetapkan batas tanggung jawab hukum atas mutu bangunan—mencegah penyedia pengganti menyalahkan penyedia lama saat terjadi kegagalan bangunan di masa depan, atau sebaliknya.
- Pelibatan Inspektorat/APIP (Reviu HPS Sisa): Sebelum dokumen Penunjukan Langsung disahkan, mintalah Inspektorat Daerah untuk melakukan reviu terhadap HPS Sisa Pekerjaan dan Berita Acara Opname Fisik. Rekomendasi APIP menjadi bukti bahwa penentuan sisa anggaran telah akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah.
- Pemberian Masa Pelaksanaan Yang Realistis: Pastikan durasi waktu yang diberikan kepada penyedia pengganti cukup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan secara berkualitasi. Apabila sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan tidak mencukupi, PPK harus mempertimbangkan mekanisme perpanjangan waktu melampaui tahun anggaran sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Melalui penerapan prosedur Penunjukan Langsung Penyedia Pengganti yang tertib, terukur, dan didasari oleh penghitungan HPS sisa yang presisi, pengelola pengadaan dapat menyelamatkan keberlanjutan proyek pemerintah yang sempat terhenti, meminimalkan dampak kemangkrakan fasilitas publik, serta memastikan seluruh proses pengadaan tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan regulasi yang berlaku.







