Cara Menghadapi Klaim Pekerjaan Tambah Dari Kontraktor Yang Tidak Sesuai KAK

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah maupun swasta, pengajuan klaim pekerjaan tambah (Variation Order atau Change Order) merupakan dinamika yang sangat sering ditemui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Pengawas. Klaim ini umumnya diajukan oleh penyedia barang/jasa (kontraktor) dengan alasan adanya kondisi lapangan yang tidak terduga, perbedaan kondisi tanah, atau kebutuhan teknis tambahan demi menyempurnakan fungsi bangunan.

Namun, potensi masalah hukum dan finansial yang serius muncul manakala kontraktor mengajukan klaim pekerjaan tambah yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, atau gambar rencana yang telah disepakati dalam kontrak awal. Pengajuan klaim semacam ini kerap kali tidak didukung oleh justifikasi teknis yang sah, melainkan dipicu oleh kesalahan estimasi awal penyedia, keinginan untuk menaikkan nilai kontrak (margin expansion), atau upaya menutupi keterlambatan progres fisik. Bagi PPK dan pengelola pengadaan, menerima klaim pekerjaan tambah tanpa dasar KAK yang jelas berisiko tinggi memicu temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tuduhan indikasi pemborosan keuangan negara, hingga potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan langkah sistematis dalam menghadapi serta memitigasi klaim pekerjaan tambah yang menyimpang tersebut.

Akar Penyebab Dan Modus Pengajuan Klaim Yang Menyimpang Dari KAK

Pengajuan klaim pekerjaan tambah yang tidak sesuai KAK umumnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor utama, baik yang bersifat teknis maupun administratif:

  • Kesalahan Evaluasi Dan Penawaran Penyedia: Kontraktor melakukan penawaran jatuh (underquoting) saat proses tender tanpa memperhitungkan detail KAK. Ketika kontrak berjalan, kontraktor mencoba “menutupi” kerugian tersebut dengan merekayasa usulan pekerjaan tambah.
  • Perubahan Asumsi Lapangan Tanpa Justifikasi: Penyedia mengklaim adanya perubahan kondisi lapangan (seperti struktur tanah atau jaringan utilitas bawah tanah) tanpa didukung oleh hasil pengujian laboratorium atau survei bersama yang sah.
  • Interpretasi Sepihak Atas Klausul KAK: Kontraktor memanfaatkan celah atau klausa yang kurang spesifik dalam KAK untuk mengklaim bahwa suatu pekerjaan berada di luar lingkup kontrak (out of scope), padahal secara fungsi merupakan satu kesatuan sistem yang wajib diselesaikan.
  • Pekerjaan Terdahulu Yang Dikerjakan Tanpa Persetujuan: Kontraktor mengeksekusi item pekerjaan fisik tambahan terlebih dahulu di lapangan tanpa persetujuan tertulis (Prior Written Approval) dari PPK, lalu mengajukan klaim pembayaran di kemudian hari secara mendesak.

Kerangka Hukum Dan Batas Mutlak Perubahan Kontrak (Addendum)

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan petunjuk teknis pelaksanaan kontrak konstruksi, perubahan kontrak yang mengakibatkan penambahan nilai pekerjaan (pekerjaan tambah) wajib memenuhi kriteria hukum yang sangat ketat:

Parameter EvaluasiKetentuan Aturan & Batas LegalImplikasi Hukum Jika Melanggar
Kesesuaian KAK & FungsiPekerjaan tambah wajib selaras dengan KAK dan tidak boleh mengubah fungsi utama bangunanDitolak total; dikategorikan sebagai item pekerjaan baru yang tidak berdasar
Batas Maksimal AnggaranPenambahan nilai kontrak maksimal 10% dari nilai kontrak awalPelampauan batas 10% dilarang keras dan diancam pemblokiran anggaran
Ketersediaan AnggaranWajib ada alokasi anggaran yang cukup sebelum addendum ditandatanganiPelanggaran asas keuangan negara; risiko tanggung jawab pribadi PPK
Prosedur PerubahanWajib melalui Justifikasi Teknis, Survei Bersama, dan Adendum resmiPekerjaan yang dikerjakan sebelum addendum dikategorikan tidak sah (unauthorized work)

Tahapan Prosedur Menghadapi Dan Memverifikasi Klaim Kontraktor

Menghadapi klaim pekerjaan tambah yang tidak sesuai KAK memerlukan sikap tegas yang berbasis pada bukti fisik dan administrasi kontrak. PPK dan Tim Teknis wajib menjalankan tahapan verifikasi berikut secara runtut:

Tahapan ProsedurAction Plan & Tindakan Operasional PPK / PengawasDokumen Output Resmi
1. Penerimaan & Penolakan AwalMenerima berkas klaim dan melakukan pengecekan awal terhadap kesesuaian klausul KAK.Surat Peringatan / Penolakan Awal Klaim
2. Audit Fisik Lapangan (Mutual Check)Membentuk Tim Peneliti Kontrak untuk melakukan pemeriksaan fisik bersama di lokasi proyek.Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama
3. Reviu Justifikasi TeknisMenguji apakah usulan tambahan benar-benar secara teknis diperlukan atau sekadar keinginan kontraktor.Berita Acara Reviu Justifikasi Teknis
4. Klarifikasi & Negosiasi HargaJika ada bagian kecil yang disetujui, lakukan koreksi volume dan negosiasi harga satuan baku.Berita Acara Hasil Negosiasi Teknis & Harga
5. Penetapan Keputusan FinalMenerbitkan surat keputusan penolakan klaim menyimpang atau adendum kontrak terbatas.Surat Keputusan PPK / Draft Adendum Kontrak

Matriks Evaluasi Kelayakan Klaim Pekerjaan Tambah

Untuk mempermudah PPK dan Pengawas Lapangan dalam memilah mana klaim yang patut dipertimbangkan dan mana yang wajib ditolak secara tegas, gunakan matriks evaluasi kelayakan berikut:

Kriteria Klaim KontraktorAnalisis Kesesuaian KAKRekomendasi Keputusan PPKTindakan Lanjut
Klaim Item Baru di Luar KAKPekerjaan tidak ada dalam KAK dan tidak mendukung fungsi utama proyekDITOLAK TOTALMinta kontraktor fokus menyelesaikan scope sesuai KAK awal
Klaim Akibat Kesalahan Metode KerjaKerusakan akibat kesalahan kontraktor sendiri saat pelaksanaanDITOLAK TOTALSeluruh biaya perbaikan ditanggung penuh oleh Kontraktor
Klaim Beda Kondisi Lapangan SahTerdapat data geoteknis tanah yang berbeda signifikan dari KAKDITERIMA SEBAGIANSusun Justifikasi Teknis dan batasi penambahan maksimal 10%
Klaim Pekerjaan Tanpa Izin (Prior Work)Dikerjakan sepihak oleh kontraktor tanpa Instruksi Tertulis PPKDITOLAK TOTALPekerjaan dianggap sukarela/hibah; tidak dibayar

Simulasi Kasus Dan Perhitungan Koreksi Klaim Pekerjaan Tambah

Berikut adalah simulasi audit dan koreksi finansial terhadap klaim pekerjaan tambah senilai Rp350.000.000 yang diajukan oleh kontraktor pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium senilai Rp3.000.000.000:

NoRincian Item Klaim KontraktorNilai Klaim (Rp)Hasil Evaluasi Teknis PPK & KonsultanNilai Disetujui (Rp)Keterangan & Catatan KAK
1Penambahan Pekerjaan Interior & Ornamen150.000.000Tidak ada dalam KAK; bersifat dekoratif tambahan0Ditolak (Menyimpang dari KAK)
2Perbaikan Retak Struktur Akibat Metode Bekisting50.000.000Terjadi akibat kelalaian pembongkaran cepat oleh kontraktor0Ditolak (Tanggung jawab Penyedia)
3Perkuatan Fondasi Akibat Muka Air Tanah Tinggi100.000.000Terbukti ada beda kondisi tanah dari data KAK awal80.000.000Disetujui Sebagian (Sesuai koreksi volume)
4Pembuatan Pagar Pembatas Tambahan50.000.000Dikerjakan sepihak tanpa Surat Instruksi PPK0Ditolak (Tanpa Prior Approval)
TotalNilai Klaim Yang Diajukan vs Disetujui350.000.000Total Koreksi Penyimpangan: Rp270.000.00080.000.000Penghematan Keuangan Negara

Dari simulasi di atas, melalui verifikasi KAK dan pemeriksaan bukti formal secara ketat, PPK berhasil mengoreksi pengajuan klaim tidak sah sebesar Rp270.000.000 dan hanya mengesahkan klaim penambahan fondasi senilai Rp80.000.000 yang memang terbukti secara teknis (Change in Condition) serta selaras dengan fungsi KAK.

Strategi Mitigasi Dan Pengamanan Legal Bagi PPK

Agar PPK dan pengelola proyek terhindar dari tekanan kontraktor serta risiko hukum di masa mendatang, langkah-langkah mitigasi dan pengamanan administrasi berikut wajib diterapkan:

  1. Pemberlakuan Surat Instruksi Resmi (Site Instruction): Tegaskan kepada penyedia dan pengawas bahwa tidak ada satu pun perubahan fisik di lapangan yang boleh dikerjakan tanpa adanya Site Instruction tertulis dari PPK. Segala bentuk pekerjaan tanpa instruksi tertulis merupakan risiko finansial kontraktor.
  2. Penguatan Peran Konsultan Pengawas: Konsultan Pengawas wajib menolak memaraf Berita Acara Kemajuan Fisik yang memasukkan item pekerjaan tambah tidak sah. Konsultan pengawas yang membiarkan pekerjaan menyimpang dapat dikenakan sanksi kinerja dan pembekuan pembayaran honorarium.
  3. Pendampingan Tim Ahli / APIP (Inspektorat): Apabila kontraktor melakukan tekanan secara intensif atau mengancam akan melambatkan pekerjaan akibat klaimnya ditolak, PPK dapat meminta reviu dan pendampingan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) setempat.
  4. Dokumentasi Audit-Ready: Seluruh korespondensi, foto lapangan sebelum dan sesudah, risalah rapat verifikasi, hingga surat penolakan klaim wajib diarsipkan secara terstruktur. Berkas ini menjadi benteng pertahanan utama PPK saat menghadapi pemeriksaan rutin dari BPK maupun APIP.

Dengan bersikap tegas, memegang teguh batasan KAK, serta menerapkan tahapan verifikasi yang objektif dan transparan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melindungi integritas proyek, mencegah kebocoran anggaran negara, dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi serta kualitas yang telah diperjanjikan sejak awal.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat