Pelaksanaan proyek infrastruktur publik di lingkungan pemerintah daerah—seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung pemerintahan, hingga jaringan irigasi—membutuhkan pasokan bahan baku batuan dan mineral bukan logam yang sangat besar. Bahan baku yang secara konvensional dikenal sebagai material Galian C ini mencakup pasir, batu belah, kerikil, tanah urug, dan sirtu. Keberadaan material dasar ini merupakan komponen vital dalam menentukan volume, kualitas fisik, serta kelancaran pemenuhan target waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Namun, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah, timbul permasalahan mendasar berupa maraknya penggunaan material Galian C yang bersumber dari lokasi penambangan ilegal atau tidak memiliki izin resmi (Izin Usaha Pertambangan / IUP). Penyedia jasa pelaksana (kontraktor) sering kali mengambil jalur pintas memanfaatkan material dari tambang ilegal demi mengejar marjin keuntungan finansial yang lebih besar, menekan biaya transportasi logistik, atau mengatasi keterbatasan pasokan dari kuari berizin resmi di sekitar lokasi proyek. Praktik ini tidak hanya merusak kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga menempatkan seluruh ekosistem pengadaan daerah pada risiko hukum perdata, administrasi, hingga tindak pidana serius.
Landasan Regulasi Pertambangan dan Pengadaan Barang/Jasa
Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha penambangan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas batuan dan mineral bukan logam wajib memiliki izin resmi dari pemerintah yang berwenang. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses ekstraksi sumber daya alam dilakukan sesuai dengan kaidah rekayasa lingkungan, mematuhi kewajiban kewilayahan, serta memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui pembayaran pajak daerah dan retribusi tambang.
Dalam ranah pengadaan barang dan jasa pemerintah, kewajiban penggunaan material legal terikat secara langsung dalam dokumen pemilihan, spesifikasi teknis, serta rancangan kontrak pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan untuk memasukkan klausul kepatuhan regulasi lingkungan dan legalitas pasokan bahan baku dalam syarat-syarat khusus kontrak. Penggunaan material dari tambang ilegal secara otomatis memicu pelanggaran asas legallitas pengadaan, melanggar prinsip Good Corporate Governance, serta membatalkan keabsahan bukti dukung administrasi pembayaran termijn yang diajukan oleh penyedia jasa.
| Parameter Evaluasi | Kuari / Tambang Galian C Berizin Resmi | Kuari / Tambang Galian C Ilegal |
| Keabsahan Dokumen | Memiliki IUP / SIPB yang aktif & sah | Tanpa izin / menggunakan izin kedaluwarsa |
| Kepatuhan Pajak | Membayar Pajak MBLB ke Kas Daerah | Menghindari pembayaran pajak daerah |
| Kualitas Material | Melalui uji mutu laboratorium berkala | Kualitas tidak terstandardisasi & tidak stabil |
| Dampak Lingkungan | Memiliki dokumen AMDAL / UKL-UPL | Memicu kerusakan lingkungan & erosi tanah |
Spektrum Risiko Hukum bagi Penyedia Jasa dan Pengelola Pengadaan
Risiko hukum akibat penggunaan material Galian C ilegal tidak hanya berhenti pada penyedia jasa pelaksana yang membeli material tersebut di lapangan, tetapi juga merembet secara sistemik kepada konsultan pengawas, PPK, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi kontraktor pelaksana, penggunaan material ilegal merupakan bentuk pelanggaran pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Pihak yang menampung, membeli, atau memanfaatkan hasil penambangan ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda finansial yang sangat besar. Selain sanksi pidana, secara perdata tindakan ini dikategorikan sebagai wanprestasi kontrak yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk menolak pembayaran volume pekerjaan terkait, mencairkan Jaminan Pelaksanaan, serta melayangkan sanksi Daftar Hitam (blacklist).
| Subjek Hukum | Potensi Kelalaian / Pelanggaran | Risiko & Formasi Sanksi Hukum |
| Kontraktor Pelaksana | Membeli & menggunakan material dari tambang ilegal | Pidana penadah/tampingan, adendum pembatalan, & blacklist |
| Konsultan Supervisi | Membiarkan pasokan material ilegal tanpa verifikasi | Sanksi etik profesi, pemutusan kontrak, & pembekuan SBU |
| Pejabat Pembuat Komitmen | Menyetujui pembayaran berbasis nota material fiktif | Sanksi disiplin ASN, kewajiban TGR, & pidana korupsi |
| Pemilik Tambang Ilegal | Mengakses & menjual komoditas tanpa IUP resmi | Pidana pokok pertambangan Minerba & penutupan paksa |
Implikasi Terhadap Audit Kerugian Keuangan Negara dan Korupsi
Poin paling kritis yang sering membawa kasus pengadaan material ilegal ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam komponen Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang disusun oleh pemda, harga satuan material Galian C secara otomatis telah memperhitungkan komponen pajak daerah yang wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Ketika kontraktor menggunakan material dari tambang ilegal, pajak daerah tersebut tidak pernah disetorkan oleh pemilik kuari kepada pemerintah daerah. Namun, pada saat penagihan pencairan termijn, kontraktor tetap menerima pembayaran secara penuh dari APBD yang mencakup komponen pajak tersebut. Selisih pembayaran atas komponen pajak yang tidak disetorkan ini, ditambah dengan ketidakabsahan dokumen nota pembelian material, dihitung oleh auditor BPK/BPKP sebagai bentuk kerugian negara nyata (actual loss). PPK dan pengawas yang secara sengaja atau akibat kelalaian berat menyetujui pembayaran nota material ilegal dapat dijerat dengan pasal persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
| Jalur Kerugian Negara | Mekanisme Pembuktian Audit | Dampak Hukum Kasus |
| Pajak MBLB Tidak Terbayar | Verifikasi nota bayar vs penerimaan pajak kas daerah | Ditetapkan sebagai kerugian negara actual loss |
| Nota Pembelian Fiktif | Konfirmasi silang ke dinas pendapatan / instansi ESDM | Bukti pertanggungjawaban keuangan tidak sah |
| Penyimpangan Spesifikasi | Material ilegal tidak memenuhi uji abrasion & gradasi | Kewajiban pembongkaran & penyesuaian nilai |
| Kerusakan Fasilitas Umum | Angkutan tambang ilegal merusak jalan daerah | Penambahan beban kerugian sosial & infrastruktur |
Prosedur Verifikasi Legalitas Material saat Pelaksanaan Proyek
Untuk mencegah terjadinya jeratan hukum akibat penggunaan material dari kuari tidak berizin, Pejabat Pembuat Komitmen bersama konsultan pengawas wajib memberlakukan Standard Operating Procedure (SOP) verifikasi legalitas material sebelum pekerjaan fisik dimulai di lapangan.
Verifikasi diawali dengan memeriksa dokumen persetujuan sumber bahan baku (approval of material source). Kontraktor wajib menyerahkan salinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin resmi lainnya yang masih berlaku dari pemasok material. Selanjutnya, tim pengawas harus melakukan uji silang (cross-check) keabsahan izin tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi perizinan setempat. Pada saat pengiriman material di lapangan, setiap truk pengangkut wajib disertai dengan kuitansi/nota resmi yang mencantumkan stempel bukti pelunasan Pajak MBLB dari dinas pendapatan daerah.
| Tahapan Verifikasi | Dokumen & Pembuktian Wajib | Pihak Verifikator |
| 1. Pengajuan Approval Source | Salinan IUP/SIPB berizin resmi & Sertifikat Uji Lab | Kontraktor kepada Konsultan Pengawas |
| 2. Verifikasi Legalitas Izin | Surat konfirmasi keabsahan dari Dinas ESDM/PTSP | Konsultan Pengawas & PPK |
| 3. Penerimaan di Lapangan | Nota pengiriman (delivery ticket) & bukti Pajak MBLB | Direksi Teknis & Pengawas Lapangan |
| 4. Pencairan Termijn | Rekapitulasi nota legal & bukti penyetoran pajak MBLB | PPK & Pejabat Keuangan Pemda |
Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola Pasokan Material Daerah
Guna menghentikan praktik penggunaan material Galian C ilegal pada proyek-proyek pemerintah daerah, diperlukan langkah-langkah pembenahan sistemik dari hulu hingga hilir. Pertama, pemerintah daerah perlu mempublikasikan dan memperbarui secara berkala daftar kuari MBLB yang memiliki izin resmi dan aktif di wilayahnya (white list quarry). Daftar kuari legal ini wajib dijadikan acuan utama bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan dalam menyusun HPS dan menetapkan syarat-syarat tender.
Kedua, pemerintah daerah harus memfasilitasi percepatan proses perizinan pertambangan rakyat atau zona penambangan daerah agar pasokan material legal dapat mencukupi kebutuhan proyek infrastruktur daerah yang terus meningkat. Ketiga, perlu ditegakkan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu: kontraktor yang terbukti menggunakan material dari tambang ilegal harus dijatuhi sanksi pembatalan pembayaran volume pekerjaan, denda pemutusan kontrak, hingga pembekuan hak mengikuti lelang di daerah.
Kesimpulan
Penggunaan material dari tambang Galian C tanpa izin resmi (ilegal) merupakan ancaman serius yang merusak tatanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah. Risiko yang ditimbulkan tidak sekadar berputar pada isu penurunan mutu fisik infrastruktur, tetapi meluas pada ranah tindak pidana pertambangan, pencemaran lingkungan, hingga kasus pidana korupsi akibat timbulnya kerugian keuangan negara dari hilangnya potensi pajak daerah.
Dengan memperketat prosedur verifikasi legalitas sumber material, mewajibkan nota bukti pembayaran Pajak MBLB sebagai syarat pencairan dana APBD, serta menegakkan sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar, pemerintah daerah dapat melindungi aset negara, mengamankan para pejabat pengadaan dari ancaman kriminalisasi, serta memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan berwawasan lingkungan.







