Apakah Semua Kesalahan Pengadaan Harus Berujung Hukuman?

Di balik pintu-pintu kantor pemerintah, di tengah tumpukan berkas Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen lelang di aplikasi SPSE, ada bayang-bayang kegelisahan yang mengintai para praktisi pengadaan barang/jasa. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), profesi pengadaan kini sering kali dipersepsikan seperti berjalan di atas tali tipis di atas jurang hukum.

Satu kesalahan pengetikan tanggal pada dokumen adendum, kekeliruan kecil dalam menafsirkan pasal Peraturan Lembaga LKPP yang baru terbit, atau perbedaan metodologi perhitungan volume pekerjaan lapangan dapat dengan cepat berubah menjadi temuan pemeriksaan yang mencekam. Lebih jauh lagi, kesalahan-kesalahan administratif tersebut tak jarang ditarik secara terburu-buru ke ranah tindak pidana korupsi atas tuduhan “perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.”

Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar yang krusial bagi masa depan birokrasi Indonesia: Apakah setiap kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus berujung pada sanksi dan hukuman?

Jika jawabannya adalah “ya”, maka kita sedang membentuk ekosistem birokrasi yang dilumpuhkan oleh rasa takut. Di mana para pejabat pengadaan menolak mengambil diskresi rasional, enggan berinovasi, dan memilih bertindak defensif—asal berkas aman secara formalistis, peduli setan dengan kualitas barang/jasa yang diterima oleh masyarakat.

Diskresi vs Kejahatan

Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara adil dan jernih, kita harus mampu membedakan secara tegas antara dua jenis kesalahan yang kerap dicampuradukkan dalam praktik pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│                   KESALAHAN PENGADAAN                  │
├───────────────────────────┬────────────────────────────┤
│ 1. Kesalahan Administrasi │ 2. Tindak Pidana Korupsi   │
│    / Diskresi Teknis      │    / Niat Jahat (Mens Rea) │
├───────────────────────────┼────────────────────────────┤
│ • Niat baik (good faith)  │ • Niat jahat (mens rea)    │
│ • Kekeliruan klerikal     │ • Kickback / Suap          │
│ • Perbedaan tafsir teknis │ • Rekayasa lelang / Fiktif │
│ • Demi manfaat publik     │ • Memperkaya diri/golongan │
├───────────────────────────┼────────────────────────────┤
│ Sanksi: Pembinaan & Retur │ Sanksi: Pidana & Denda     │
└───────────────────────────┴────────────────────────────┘

Untuk membedah perbedaan mendasar ini, mari kita cermati tabel perbandingan aspek yuridis dan operasional berikut.

Dimensi PenilaianKesalahan Administrasi & Kekeliruan TeknisTindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang
Elemen Niat (Mens Rea)Tidak ada niat jahat; dilakukan atas dasar iktikad baik (good faith).Terdapat niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sifat TindakanKekeliruan klerikal, kesalahan penafsiran aturan, atau diskresi lapangan.Persekongkolan gelap, suap (kickback), pengadaan fiktif, atau pemalsuan data.
Dampak KinerjaBarang/jasa tetap terealisasi, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi publik.Barang/jasa fiktif, mangkrak, atau kualitasnya diturunkan secara sengaja.
Pendekatan KoreksiPerbaikan dokumen, pengembalian kelebihan bayar, atau pembinaan manajemen.Penindakan hukum pidana, pencopotan jabatan, dan sanksi penjara.

Tabel perbandingan di atas memperlihatkan bahwa memukul rata semua bentuk kesalahan sebagai tindak kejahatan pidana adalah sesat pikir hukum yang amat merusak. Hukum pidana pada hakikatnya adalah ultimum remedium—obat terakhir yang baru digunakan ketika instrumen administrasi dan pembinaan sudah tidak lagi sanggup menegakkan keadilan.

Doktrin Good Faith dan Matinya Diskresi di Birokrasi

Dalam ilmu hukum administrasi negara, terdapat prinsip universal yang amat penting: perlindungan atas iktikad baik (good faith principle). Seorang pejabat publik yang mengambil keputusan atau diskresi teknis demi menyelamatkan kepentingan umum, dan keputusan tersebut diambil tanpa adanya benturan kepentingan atau imbalan materi pribadi, harus dilindungi dari kriminalisasi.

Namun, di dalam iklim birokrasi pengadaan kita, doktrin ini sering kali terabaikan oleh pola pengawasan kaku yang menganut doktrin kesempurnaan prosedur.

Mari kita ambil sebuah ilustrasi yang amat sering terjadi. Seorang PPK menangani proyek penanganan darurat jembatan putus akibat banjir di daerah terpencil. Demi memastikan akses transportasi masyarakat segera pulih dan bahan pangan tidak terputus, PPK melakukan percepatan penunjukan penyedia dan penyesuaian teknis di lapangan sebelum seluruh lembar administrasi formalitas ditandatangani secara lengkap.

Jembatan tersebut berhasil terbangun kokoh, selesai tepat waktu, dan langsung dimanfaatkan oleh ribuan warga. Namun, saat audit dilakukan di akhir tahun, pemeriksa menemukan adanya selisih tanggal pada dokumen administrasi dan perbedaan urutan prosedur sepanjang beberapa hari.

Jika kesalahan tanggal ini langsung dilabeli sebagai “perbuatan melawan hukum” dan diseret ke ranah pidana, maka pesan yang ditangkap oleh seluruh ASN pengadaan di Indonesia adalah: lebih baik biarkan jembatan itu tidak terbangun dan rakyat menderita, daripada mengambil risiko kesalahan administrasi.

Ketika kepatuhan kaku pada lembar kertas kerja dianggap lebih penting daripada manfaat nyata bagi kehidupan rakyat, maka fungsi pengadaan sebagai instrumen pembangunan telah mati.

Dampak Budaya Ketakutan (Culture of Fear)

Menghukum setiap bentuk kesalahan secara generik tanpa melihat motif dan hasilnya melahirkan dampak destruktif yang sistemis bagi ekosistem pengadaan nasional:

1. Fenomena “Alergi” Menjadi PPK dan Pokja

Di berbagai pemerintah daerah dan kementerian, posisi PPK dan Anggota Pokja Pemilihan kini menjadi jabatan yang paling dihindari. ASN yang memiliki kompetensi tinggi justru berlomba-lomba mencari alasan untuk menolak penunjukan SK pengadaan. Posisi ini akhirnya diisi oleh pejabat yang kurang berpengalaman atau terpaksa menerima penugasan. Ketika pengadaan dikendalikan oleh SDM yang tidak siap dan dalam kondisi tertekan, potensi terjadinya kesalahan teknis di lapangan justru makin membesar.

2. Pelarian ke Opsi “Asal Murah” dan “Asal Aman”

Karena takut dipersoalkan oleh auditor dan aparat penegak hukum, Pokja Pemilihan cenderung menghindari metode evaluasi berbasis kualitas atau value for money. Mereka memilih metode evaluasi harga terendah kaku, memenangkan penawaran yang membanting harga tanpa mempertimbangkan rasionalitas mutu, hanya karena pilihan tersebut paling mudah dipertanggungjawabkan di atas kertas.

3. Kelumpuhan Penyerapan Anggaran di Awal Tahun

Ketakutan akan hukuman membuat proses perencanaan dan penayangan lelang berjalan sangat lambat. Para pejabat pengadaan menghabiskan waktu berbulan-bulan hanya untuk memverifikasi dokumen agar “100% tanpa cela”, yang berdampak pada penumpukan paket pekerjaan di triwulan keempat. Penumpukan pekerjaan di akhir tahun ini justru memicu ketergesa-gesaan eksekusi yang menurunkan mutu bangunan atau barang yang dibeli.

Dari Mengakumulasi Sanksi menuju Pembinaan Mutu

Agar ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia dapat bergerak menuju kedewasaan, perlu ada pergeseran paradigma yang mendasar dalam melihat dan merespons suatu kesalahan:

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│             REFORMASI PENANGANAN KESALAHAN             │
├────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Optimalisasi Peran APIP sebagai Probity Advisor     │
│ 2. Penerapan Mekanisme Restorative & Administrative    │
│ 3. Pembuktian Mens Rea yang Konsisten oleh APH         │
│ 4. Fokus Evaluasi pada Kualitas Hasil & Manfaat        │
└────────────────────────────────────────────────────────┘

Perubahan paradigma ini dapat diwujudkan melalui langkah-langkah strategis berikut:

1. APIP sebagai Benteng Utama (Probity Advice)

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus diposisikan sebagai “mitra pendamping”, bukan sekadar “pemburu kesalahan di akhir tahun”. Jika dalam proses pengawasan internal ditemukan adanya kesalahan prosedur atau kelalaian administratif yang dilakukan tanpa niat jahat (mens rea), APIP harus memberikan rekomendasi perbaikan manajemen, koreksi administrasi, atau tuntutan ganti rugi secara proporsional.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara kementerian, kepolisian, dan kejaksaan mengenai penanganan aduan masyarakat, pelanggaran yang bersifat administratif harus diselesaikan terlebih dahulu di internal birokrasi melalui APIP sebelum dilanjutkan ke proses hukum pidana.

2. Penerapan Batas Jelas Antara Maladministrasi dan Korupsi

Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga auditor perlu secara konsisten menjunjung tinggi prinsip bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat) dan unlawful intent (maksud melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain).

Kesalahan kualifikasi, perbedaan penafsiran volume pekerjaan antara konsultan dan pemeriksa, atau ketidaksempurnaan dokumen adendum tidak boleh serta-merta disetarakan dengan tindakan mencuri uang negara. Kerugian yang timbul akibat kesalahan murni tanpa niat jahat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi dan tuntutan ganti rugi (ganti rugi administratif), bukan penjara.

3. Institusionalisasi E-Audit dan Analitika Kinerja

Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengadaan harus diarahkan untuk mendeteksi potensi kecurangan yang sesungguhnya—seperti pola persekongkolan tender atau rekayasa harga—sekaligus mempermudah pembetulan kesalahan administrasi secara otomatis. Dengan analitika data yang kuat, pengawasan dapat membedakan mana penyedia dan pejabat yang sengaja bermain mata, dan mana pejabat yang sekadar melakukan kekeliruan input data.

4. Budaya Learning Organization dalam Ekosistem Pengadaan

Kesalahan administratif yang terjadi tanpa sengaja seharusnya dijadikan sebagai bahan studi kasus (case study) untuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan materi pelatihan di masa depan. UKPBJ harus mentransformasi diri menjadi organisasi pembelajar yang terbuka, di mana para praktisi dapat mendiskusikan kekeliruan masa lalu secara jujur tanpa rasa takut, demi memperbaiki mutu pengadaan di masa depan.

Keadilan Proporsional demi Pengadaan yang Berdaya Guna

Sistem pengadaan barang/jasa yang sehat tidak dibangun di atas pondasi ketakutan dan ancaman hukuman tanpa batas. Sistem yang sehat dibangun di atas integritas yang kuat, kompetensi yang terus diasah, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Tentu saja, pernyataan ini sama sekali tidak berarti kita memaklumi kejahatan korupsi, suap, atau kesengajaan merusak mutu proyek demi keuntungan pribadi. Pelanggaran yang didasari oleh niat jahat harus ditindak secara tegas tanpa kompromi.

Namun, kita harus memiliki kearifan birokrasi untuk membedakan antara kejahatan yang menggerogoti uang rakyat dengan kekeliruan manusiawi yang terjadi dalam proses administrasi yang rumit.

Ketika setiap kesalahan administratif dihukum seolah-olah sebagai tindakan kejahatan, kita sebenarnya sedang membunuh keberanian para profesional pengadaan untuk memberikan yang terbaik bagi negeri ini.

Sudah saatnya kita mengembalikan hukum pengadaan pada marwahnya yang sejati: menjatuhkan hukuman bagi yang curang dan jahat, memberikan pembinaan bagi yang keliru, serta memberikan perlindungan dan ruang bertumbuh bagi para praktisi pengadaan yang bekerja jujur dengan iktikad baik demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat