Setiap memasuki kuartal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pemandangan seragam selalu terulang di ruang-ruang rapat kantor perencanaan. Para pejabat struktural, perencana program, dan bendahara duduk berjam-jam menatap layar proyeksi yang memuat tabel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun sebelumnya. Jam dinding bergerak mendekati tengah malam, namun perdebatan belum usai.
Yang menjadi perdebatan sengit dalam ruangan berpendingin udara itu bukanlah data kemiskinan ekstrem terbaru, tingkat kebocoran pipa air bersih, atau angka putus sekolah di pelosok desa. Pertanyaan pembuka yang selalu dilontarkan pimpinan rapat hampir pasti berbunyi: “Berapa pagu indikatif dinas kita tahun ini, dan kegiatan apa saja yang bisa dimasukkan agar pagu tersebut tidak turun?”
Di titik inilah, esensi perencanaan pengadaan sektor publik mengalami pembelokan arah yang fatal. Niat awal perencanaan sebagai instrumen pencarian masalah dan perumusan kebutuhan riil masyarakat seketika runtuh. Perencanaan berubah menjadi operasi aritmetika perbendaharaan: bagaimana membagi tumpukan uang kas daerah ke dalam judul-judul paket pengadaan barang dan jasa agar seluruh alokasi terserap habis tanpa menyisakan saldo sisa. Alih-alih mencari kebutuhan publik yang mendesak, birokrasi disibukkan oleh misi tunggal: merekayasa kebutuhan demi menghabiskan anggaran.
| Dimensi Perencanaan | Perencanaan Berbasis Identifikasi Kebutuhan | Perencanaan Berbasis Penyerapan Anggaran |
| Pemicu Awal (Trigger) | Temuan defisit layanan publik dan masalah warga | Besaran nominal pagu indikatif yang turun dari TAPD |
| Pertanyaan Kunci | “Masalah apa yang wajib diselesaikan tahun depan?” | “Program apa yang bisa menyerap dana miliaran ini?” |
| Posisi Sisa Dana | Keberhasilan efisiensi yang dialihkan ke pos vital | Aib birokrasi yang mengancam pemotongan pagu tahun depan |
| Tolok Ukur Keberhasilan | Hilangnya hambatan operasional dan kepuasan warga | Angka serapan kas perbendaharaan menyentuh 100 persen |
Dogma Serapan 100 Persen
Mengapa aparatur sipil negara di dinas-dinas teknis begitu terobsesi menghabiskan anggaran hingga ke batas rupiah terakhir? Obsesi ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan dipicu oleh sistem insentif dan sanksi fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah selama puluhan tahun.
Dalam tata kelola keuangan negara, serapan anggaran telah disucikan sebagai indikator tunggal keberhasilan kinerja kepemimpinan birokrasi. Setiap akhir tahun, kementerian atau kepala dinas yang berhasil mencatatkan penyerapan anggaran mendekati seratus persen akan diganjar pujian publik, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta tunjangan kinerja utuh. Sebaliknya, dinas yang menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar akan dicap berkinerja buruk, tidak mampu mengelola program, dan kepala dinasnya terancam dicopot dalam evaluasi mutasi jabatan.
Hukuman fiskal yang paling ditakuti oleh birokrat adalah pemotongan pagu tahun berikutnya (budget cut). Berlaku hukum besi tak tertulis: jika tahun ini dinas Anda diberi alokasi lima miliar rupiah dan hanya mampu membelanjakan empat miliar rupiah, maka pada tahun anggaran berikutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan memangkas pagu dinas Anda menjadi empat miliar rupiah saja. Demi melindungi eksistensi kerajaan anggarannya agar tidak menyusut, pejabat perencana secara sadar memilih membelanjakan satu miliar rupiah sisa dana tersebut untuk barang-barang yang tidak penting, daripada harus mengembalikannya ke kas daerah dan kehilangan hak kelola anggaran di tahun depan.
| Konsekuensi Kinerja | Menghabiskan Pagu Dana Sepenuhnya | Menyisakan Dana Hasil Efisiensi |
| Evaluasi Pimpinan Daerah | Dinilai berkinerja luar biasa dan program sukses | Dicap lamban, ragu mengeksekusi, dan tidak cakap |
| Alokasi Anggaran Depan | Pagu dinaikkan 5–10 persen secara otomatis | Pagu dipotong karena dianggap tidak membutuhkan dana |
| Laporan Akuntabilitas | Lembar DPA ditutup hijau tanpa catatan SiLPA | Wajib menyusun justifikasi rumit alasan kegagalan serap |
| Ketenteraman Pejabat | Aman dari teguran pimpinan dan tim TAPD | Tertekan oleh ancaman evaluasi dan mutasi struktural |
Operasi Tambal-Sulam
Kewajiban menghabiskan pagu dana melahirkan fenomena belanja tambal-sulam yang melahirkan paket-paket pengadaan absurd menjelang pengesahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ketika waktu pembahasan dengan dewan legislatif tinggal menyisakan beberapa hari dan masih ada pos anggaran ratusan juta rupiah yang belum bertuan, staf perencana mulai membuka laci ide-ide instan yang minim persiapan.
Objek belanja yang paling sering dijadikan sasaran empuk penampung sisa anggaran adalah paket-paket yang fleksibel, tidak berisiko fisik, dan cepat dieksekusi:
- Studi Kelayakan Fiktif Substantif: Memesan jasa konsultansi kajian tata ruang, kajian sosial, atau naskah akademik yang judulnya sengaja dibuat sangat luas. Naskah ini diproduksi cepat dalam waktu satu bulan, diserahkan dalam bentuk buku bersampul tebal, lalu langsung disimpan di gudang arsip tanpa pernah dijadikan rujukan kebijakan dinas.
- Pengadaan Pakaian Dinas dan Seragam Lapangan: Menganggarkan seragam batik dinas, rompi lapangan, topi, hingga jaket berbahan mahal untuk seluruh pegawai dinas secara serentak setiap tahun, meskipun lemari kerja pegawai masih dipenuhi seragam tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah dipakai.
- Pembangunan Monumen dan Gapura Perbatasan: Membangun tugu pembatas wilayah, gapura selamat datang bernilai ratusan juta rupiah, atau air mancur di sudut kantor dinas, di saat jalan poros desa yang melintasi kantor tersebut rusak parah dan berlubang.
- Aplikasi Digital Berumur Sepekan: Mengontrak vendor piranti lunak untuk membuat aplikasi portal informasi atau pengaduan digital dinas. Proyek ini selesai dipotong pita, diunggah ke toko aplikasi ponsel, lalu ditelantarkan tanpa pernah dimutakhirkan datanya hingga tautannya mati setahun kemudian.
| Objek Penampung Pagu | Modus Justifikasi Administratif | Realitas Nilai Kemanfaatan Pasca-Lelang |
| Cetak Kalender dan Brosur | Sosialisasi program dan branding dinas ke publik | Dibagikan ke staf sendiri dan sisanya dibuang ke gudang |
| Renovasi Ruang Pejabat | Meningkatkan kenyamanan koordinasi pimpinan | Mengganti sofa dan partisi yang masih mulus demi anggaran |
| Pembuatan Video Profil Dinas | Publikasi capaian kinerja lembaga berbasis media | Ditonton ratusan kali di internet lalu dilupakan selamanya |
| Seminar Sosialisasi Regulasi | Peningkatan literasi hukum aparatur sipil negara | Ruang kelas sepi peserta namun kuitansi konsumsi lunas |
Perencanaan Tanpa Data
Akar penyebab mengapa birokrasi gagal merumuskan kebutuhan riil adalah ketiadaan pangkalan data kebutuhan yang sahih (evidence-based planning). Sebagian besar instansi pemerintah di daerah tidak memiliki sistem pencatatan aset terintegrasi, tidak memiliki data sebaran kerusakan sarana publik yang akurat, serta tidak pernah melakukan survei kebutuhan warga secara berkala.
Ketika tiba musim menyusun Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pejabat perencana bekerja bagaikan orang buta yang meraba-raba di dalam kegelapan. Mereka tidak tahu persis dari seratus ruang kelas sekolah dasar di wilayahnya, mana yang atapnya benar-benar rapuh dan mana yang hanya butuh perbaikan cat. Mereka tidak memegang peta digital yang menunjukkan ruas jalan kabupaten mana yang drainasenya tersumbat dan memicu banjir tahunan.
Akibat ketiadaan data dasar (baseline data) ini, keputusan perencanaan diambil berdasarkan intuisi pribadi, selera kepala dinas, atau bisikan pihak-pihak eksternal yang memiliki akses politik ke ruang kekuasaan. Paket-paket pengadaan akhirnya dijatuhkan ke lokasi yang salah: sekolah yang muridnya tinggal belasan orang dibangunkan ruang kelas baru bertingkat, sementara sekolah di permukiman padat yang kelebihan kapasitas murid dibiarkan belajar berdesakan di lantai teras. Perencanaan bukan lagi proses ilmiah memetakan solusi atas data, melainkan arena spekulasi administratif untuk membagi-bagi jatah belanja.
| Kategori Data Kebutuhan | Kondisi Ideal Perencanaan Modern | Realitas Praktik di Banyak Kantor Dinas |
| Peta Kerusakan Fisik Aset | Sistem informasi geografis (GIS) kondisi jalan/gedung | Mengandalkan laporan lisan staf atau proposal warga |
| Inventarisasi Beban Kerja | Analisis beban kerja menentukan kebutuhan alat/staf | Membeli komputer berdasarkan permintaan kepala seksi |
| Penilaian Risiko Layanan | Kajian titik kritis potensi kegagalan operasional | Perbaikan dilakukan reaktif hanya setelah terjadi musibah |
| Konsultasi Publik Warga | Survei kebutuhan partisipatif di tingkat komunitas | Formalitas musrenbang yang usulannya kerap dicoret dinas |
Semalam Selesai, Setahun Merana
Di dalam siklus anggaran, tahap perencanaan pengadaan sesungguhnya menempati porsi paling penting dan menentukan 80 persen keberhasilan seluruh rangkaian proyek. Menentukan spesifikasi teknis, menyusun kalkulasi harga pasar yang rasional, memetakan risiko geologis, hingga menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) idealnya membutuhkan waktu perenungan berbulan-bulan yang didukung riset mendalam.
Namun di lingkungan birokrasi, alokasi waktu untuk tahap perencanaan hulu ini justru merupakan tahap yang paling dipangkas secara ekstrem. Waktu berbulan-bulan di awal tahun dihabiskan untuk rapat koordinasi politis pembahasan plafon anggaran makro. Ketika plafon akhirnya disahkan oleh dewan perwakilan rakyat pada akhir November, Pejabat Pembuat Komitmen hanya memiliki waktu beberapa pekan—atau bahkan beberapa hari kalender—untuk merumuskan puluhan naskah KAK dan Rencana Anggaran Biaya sebelum diunggah ke portal lelang nasional.
Hasil dari proses yang dikebut semalam (overnight planning) ini adalah dokumen perencanaan yang cacat logika sejak hari pertama dicetak:
- Spesifikasi Teknis Mengambang: Memasukkan spesifikasi brosur pabrikan secara mentah-mentah tanpa memahami fungsinya, yang berujung pada gugurnya tender lelang karena dinilai mengunci merek tertentu.
- Perhitungan Volume Asal-asalan: Menaksir volume galian tanah atau kebutuhan aspal murni berdasarkan estimasi panjang jalan di atas peta tanpa pernah turun membawa roda ukur ke tapak proyek.
- Nihil Mitigasi Hambatan Sosial: Mengabaikan status kepemilikan lahan, jaringan pipa utilitas air minum di bawah tanah, serta keberadaan pohon-pohon peneduh jalan yang dilindungi peraturan daerah.
Dokumen perencanaan yang dibuat tergesa-gesa ini kelak akan menuntut bayaran mahal saat proyek dieksekusi di lapangan: lelang tender gagal berulang kali, perselisihan volume antara PPK dan rekanan, adendum kontrak berkali-kali, hingga proyek berhenti total di pertengahan jalan. Birokrasi yang menghemat waktu perencanaan pada hakikatnya sedang merencanakan kegagalan pengerjaan fisik selama satu tahun anggaran penuh.
| Tahap Penyusunan Dokumen | Praktik Kilat Tergesa-gesa (Asal Pagu Terisi) | Praktik Perencanaan Matang Berbasis Riset |
| Analisis Spesifikasi Teknis | Mengunduh brosur komersial dan menyalin mentah | Menguji fungsi performa minimum pemenuhan standar |
| Penetapan Harga HPS | Meminta kuitansi formalitas dari toko rekanan | Mengolah tren harga riil, inflasi, dan indeks BPS |
| Analisis Medan Lapangan | Mengandalkan citra satelit tanpa tinjauan tapak | Survei geoteknik tanah dan pemetaan utilitas utilitas |
| Perumusan Jadwal Kerja | Mematok waktu tersisa kalender tutup tahun kas | Menghitung kapasitas produksi alat dan cuaca historis |
Dari Penjaga Kas Menuju Arsitek Perubahan
Mengakhiri sandiwara perencanaan pengadaan yang semata-mata mengejar penyerapan kas menuntut perombakan radikal pada filosofi belanja negara dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara. Pengadaan barang dan jasa publik tidak boleh terus dibiarkan menjadi mesin pembakar uang pajak rakyat demi memuaskan statistik perbendaharaan yang semu. Menghabiskan anggaran adalah tugas yang sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja; namun mengubah anggaran menjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat membutuhkan kecerdasan, integritas, dan keberanian moral.
Langkah reformasi mendasar pertama adalah pemutusan rantai dogma serapan anggaran sebagai indikator utama kinerja instansi. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kepala daerah harus menerbitkan regulasi yang menghapus sanksi pemotongan pagu tahun berikutnya bagi dinas yang menyisakan anggaran akibat efisiensi atau akibat pembatalan proyek yang belum matang perencanaannya. Nilai SiLPA yang timbul dari penghematan belanja atau kehati-hatian perencanaan harus dipisahkan secara tegas dari SiLPA yang timbul akibat kelambanan administrasi. Pejabat yang berani membatalkan proyek bermasalah di tahap perencanaan demi menyelamatkan uang negara dari kemubaziran harus diberi penghargaan, bukan dihukum dengan sanksi struktural.
Langkah reformasi mendasar kedua adalah penerapan prinsip No Readiness Criteria, No Budget Allocation secara mutlak dalam penganggaran daerah. Bappeda dan TAPD harus menetapkan aturan main tanpa kompromi: sebuah paket belanja modal fisik atau sistem informasi haram hukumnya dimasukkan ke dalam DPA tahun berjalan jika belum memenuhi kriteria kesiapan dasar: dokumen studi kelayakan telah tuntas di tahun sebelumnya, sertifikat tanah telah dikantongi dinas, dokumen DED telah diuji oleh tim penilai ahli independen, dan data penerima manfaat telah terverifikasi secara faktual.
Dengan melembagakan pemisahan antara tahun perencanaan dan tahun pelaksanaan fisik, aparatur pengadaan memiliki ruang waktu yang cukup untuk berpikir jernih: melakukan survei lapangan, mendengar aspirasi warga yang sesungguhnya, dan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang tajam. Perencanaan pengadaan akan kembali ke khitah mulianya: bukan lagi ajang kepanikan birokrasi mencari-cari cara menghabiskan uang kas negara, melainkan ikhtiar peradaban yang matang untuk menghadirkan fasilitas publik yang kokoh, tepat sasaran, dan membawa berkah nyata bagi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
| Pilar Transformasi | Praktik Birokrasi Tradisional | Pendekatan Disiplin Terpadu Modern |
| Hubungan Pagu dan Kinerja | Penyerapan dana mendekati 100% dipuja sebagai prestasi | Dinilai dari keberhasilan fungsi aset dan efisiensi biaya |
| Pengelolaan Sisa Anggaran | Dipaksa habis lewat seminar kilat dan seragam baru | Diselamatkan ke kas daerah atau pos dana abadi daerah |
| Pemisahan Siklus Proyek | Perencanaan dan eksekusi dipaksa tuntas dalam satu tahun | Perencanaan matang di tahun pertama, fisik di tahun kedua |
| Basis Penetapan Program | Asumsi pejabat di balik meja rapat ber-AC | Pangkalan data digital kebutuhan riil berbasis bukti lapangan |







