Di atas kertas, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) adalah jabatan yang sangat prestisius. Ia adalah “jantung” dari operasional pemerintahan. Tanpa peran mereka, gedung sekolah tidak akan terbangun, obat-obatan tidak akan sampai ke puskesmas, dan aspal tidak akan terbentang di jalan raya. Seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, seharusnya jabatan ini menjadi primadona baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang haus akan tantangan dan pengembangan karier profesional.
Namun, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang kontras. Alih-alih menjadi rebutan, Jabatan Fungsional Pengadaan (JFP) sering kali menjadi posisi yang dihindari, dijauhi, bahkan dianggap sebagai “jalur maut” dalam karier birokrasi. Banyak instansi pemerintah yang masih kesulitan memenuhi kuota pejabat fungsional pengadaan karena minimnya minat pendaftar, baik dari jalur inpassing maupun formasi baru. Mengapa posisi yang memegang kendali atas triliunan rupiah uang negara ini masih kurang peminat? Mengapa para ASN lebih memilih posisi administratif yang “aman” daripada menjadi profesional di bidang pengadaan?
Kursi Panas dengan Risiko Tanpa Ampun
Penyebab nomor satu yang menjadi rahasia umum adalah besarnya risiko hukum yang tidak sebanding dengan perlindungan yang diberikan. Dalam dunia birokrasi, ada sebuah adagium pahit: “Pejabat pengadaan itu kakinya satu di kantor, satu lagi di penjara.” Meski ungkapan ini terdengar hiperbolis, ia mencerminkan kecemasan nyata yang menghantui setiap praktisi pengadaan.
JFP bekerja di tengah rimba regulasi yang sangat dinamis dan sering kali memiliki multitafsir. Kesalahan kecil yang bersifat administratif atau perbedaan persepsi dengan aparat penegak hukum mengenai “kerugian negara” bisa berujung pada jeruji besi. Ketakutan akan kriminalisasi—di mana niat baik untuk melayani publik justru berakhir di ruang sidang—menjadi penghalang mental terbesar. Bagi seorang ASN yang memiliki tanggungan keluarga, risiko kehilangan kebebasan dan harga diri demi jabatan pengadaan adalah sebuah pertaruhan yang dianggap tidak rasional.
Ketidakseimbangan antara Reward dan Punishment
Dalam manajemen sumber daya manusia, minat terhadap sebuah jabatan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara beban kerja, risiko, dan kompensasi. Di sinilah letak anomali Jabatan Fungsional Pengadaan. Beban kerja seorang JFP sangatlah luar biasa; mereka harus menguasai aspek hukum, teknis, ekonomi, hingga psikologi negosiasi. Mereka juga memikul tanggung jawab moral dan hukum atas penggunaan uang rakyat.
Namun, apakah kompensasi yang diterima sudah mencerminkan beban tersebut? Di banyak daerah, tunjangan jabatan fungsional pengadaan masih tergolong rata-rata, bahkan sering kali kalah jauh dibandingkan dengan tunjangan di bidang keuangan atau inspektorat. Ketika risiko yang dihadapi adalah hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, namun penghargaan materialnya hanya selisih sedikit dari staf administrasi biasa, maka kalkulasi ekonomi para ASN akan menunjukkan bahwa jabatan ini “tidak menguntungkan”. Tanpa sistem insentif yang revolusioner, JFP akan tetap dipandang sebagai beban, bukan peluang.
Stigma Negatif dan Tekanan Psikologis
Secara sosiologis, pejabat pengadaan sering kali terjepit di antara dua prasangka yang menyakitkan. Di mata publik, mereka sering dicurigai sebagai oknum yang gemar bermain mata dengan vendor dan menerima suap. Di mata rekan sejawat atau atasan, mereka sering dianggap sebagai “penghambat” karena ketegasan mereka dalam menjalankan aturan yang sering kali memperlambat penyerapan anggaran.
Tekanan psikologis ini sangat berat. Seorang JFP sering kali harus menghadapi intervensi dari atasan yang menginginkan pemenang tertentu, atau rayuan dari penyedia yang mencoba menyuap. Berdiri tegak di atas integritas di tengah lingkungan yang mungkin belum sepenuhnya bersih adalah pekerjaan yang sangat melelahkan secara mental. Banyak yang merasa bahwa masuk ke Jabatan Fungsional Pengadaan berarti siap untuk tidak memiliki teman di kantor. Kesunyian dan tekanan sosial inilah yang membuat banyak ASN berbakat lebih memilih jabatan yang lebih “damai”.
Ketidakpastian Jalur Karier dan Exit Strategy
Masalah lain adalah persepsi mengenai keterbatasan jalur karier. Jabatan fungsional sering kali dianggap sebagai “jalur buntu” bagi mereka yang ingin mencapai posisi struktural yang lebih tinggi (seperti kepala dinas atau sekretaris daerah). Ada anggapan bahwa sekali seseorang menjadi pejabat fungsional pengadaan, ia akan selamanya terkunci di ruang pengadaan hingga pensiun.
Ketidakterhubungan antara jalur fungsional dan struktural membuat para ASN yang ambisius merasa rugi jika masuk ke JFP. Selain itu, belum ada kebijakan exit strategy yang jelas. Jika seorang pejabat fungsional merasa sudah jenuh atau merasa risikonya sudah terlalu besar, prosedur untuk berpindah kembali ke jalur umum sering kali rumit. Ketakutan untuk “terjebak selamanya di kursi panas” membuat orang ragu untuk melangkah masuk.
Minimnya Perlindungan dan Advokasi Hukum
Hingga saat ini, belum ada sistem perlindungan hukum yang benar-benar memberikan rasa aman bagi insan pengadaan. Ketika seorang JFP dilaporkan atau diperiksa oleh penegak hukum, sering kali mereka harus berjuang sendirian. Instansi tempat mereka bekerja cenderung “mencuci tangan” demi menjaga citra institusi. Biaya pengacara dan pendampingan hukum sering kali harus ditanggung dari saku pribadi yang terbatas.
Ketidakhadiran negara dalam memberikan jaminan bantuan hukum bagi para “pejuang pengadaan” yang bekerja dengan itikad baik adalah faktor pelemah minat yang sangat krusial. Seorang profesional butuh kepastian bahwa selama mereka mengikuti aturan, negara akan berdiri di belakang mereka. Selama perlindungan hukum ini masih sebatas retorika di atas kertas, maka selama itu pula Jabatan Fungsional Pengadaan akan kekurangan peminat.
Langkah Solutif: Memanusiakan Jabatan Pengadaan
Agar Jabatan Fungsional Pengadaan kembali diminati oleh para ASN terbaik, diperlukan langkah-langkah luar biasa yang menyentuh akar masalah:
- Revolusi Sistem Kompensasi (Remunerasi Berbasis Risiko): Tunjangan JFP harus ditetapkan secara nasional dengan standar yang tinggi, mencerminkan risiko hukum dan beban kerja yang diemban. Kompensasi harus menjadi faktor penarik (pull factor) yang kuat.
- Jaminan Bantuan Hukum dan Asuransi Profesi: Negara harus mewajibkan setiap instansi menyediakan anggaran khusus untuk pendampingan hukum bagi JFP. Selain itu, perlu dipikirkan skema asuransi profesi yang melindungi pejabat pengadaan dari risiko finansial akibat tuntutan hukum selama mereka bekerja dengan itikad baik.
- Jalur Karier Terbuka (Hybrid Career Path): Harus ada aturan yang menjamin bahwa pengalaman menjadi JFP adalah nilai plus untuk menduduki jabatan struktural strategis. Seorang Kepala UKPBJ yang berprestasi harus memiliki akses yang sama luasnya untuk menjadi Sekda atau Kepala Dinas.
- Optimalisasi APIP sebagai Benteng: Penegakan hukum harus dimulai dari audit internal. APH tidak boleh masuk ke ranah pengadaan sebelum ada rekomendasi dari APIP mengenai adanya unsur pidana (bukan sekadar kesalahan administratif). Kepastian prosedur ini akan mengurangi kecemasan akan kriminalisasi.
- Branding dan Kampanye Kebanggaan Profesi: Pemerintah melalui LKPP dan asosiasi profesi (seperti IAPI) harus terus melakukan branding bahwa JFP adalah profesi elit, penjaga kedaulatan anggaran, dan pahlawan pembangunan. Budaya kerja yang mendukung integritas harus diciptakan agar mereka merasa bangga, bukan merasa terasing.
Penutup: Mencari Penjaga Gawang yang Bermartabat
Jabatan Fungsional Pengadaan adalah penjaga gawang dari setiap sen uang rakyat. Jika jabatan ini terus dibiarkan kekurangan peminat, maka sistem pengadaan kita akan diisi oleh orang-orang yang “terpaksa” atau mereka yang tidak memiliki kompetensi memadai. Ini adalah ancaman nyata bagi kualitas pembangunan nasional.
Krisis minat pada JFP adalah sinyal bahwa ada yang salah dalam cara kita memperlakukan para profesional pengadaan. Kita menuntut mereka bekerja sempurna di tengah godaan yang besar dan perlindungan yang minim. Sudah saatnya kita memanusiakan kembali jabatan ini. Berikan mereka penghargaan yang layak, perlindungan yang nyata, dan masa depan yang cerah.
Melalui procurement.id, mari kita suarakan bahwa menjadi pejabat pengadaan adalah tugas mulia yang harus dihormati, bukan ditakuti. Mari kita ciptakan ekosistem yang membuat ASN terbaik kita berkata: “Saya bangga menjadi Pejabat Pengadaan.” Karena pada akhirnya, keberhasilan bangsa ini membeli masa depannya sangat bergantung pada tangan-tangan jujur yang bersedia duduk di kursi panas tersebut.
Catatan Penulis: Esai ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada para fungsional pengadaan di seluruh Indonesia. Mari kita terus mendorong perubahan regulasi agar profesi ini menjadi pilihan karier yang bermartabat dan terlindungi.







