Cara Mengatur Honorarium Tim Penyelenggara Swakelola Sesuai Standar Biaya Umum

Pengaturan honorarium bagi Tim Penyelenggara Swakelola merupakan salah satu aspek teknis yang memerlukan ketelitian ekstra dalam pengelolaan keuangan daerah maupun negara. Tim Penyelenggara Swakelola—yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas—memegang peranan kunci dalam memastikan seluruh tahapan kegiatan swakelola berjalan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sasaran yang telah ditetapkan. Namun, pengalokasian honorarium bagi personel di dalamnya sering kali menjadi objek pemeriksaan intensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan utama yang paling sering muncul adalah penetapan besaran honorarium yang melampaui batas Standar Biaya Umum (SBU), rangkap jabatan yang menghasilkan pembayaran ganda (double funding), hingga pemberian honorarium kepada personel yang secara regulatif tidak berhak menerimanya.

Untuk menghindari risiko temuan administrasi maupun potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memahami regulasi tata cara pemberian honorarium. Pengaturan honorarium harus didasarkan pada prinsip kepatuhan regulasi, transparansi, efisiensi, dan proporsionalitas beban kerja. Penerapan aturan honorarium yang mengacu pada SBU atau Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku pada tahun anggaran berjalan merupakan langkah krusial dalam menjamin akuntabilitas tata kelola keuangan swakelola.

Kerangka Ketentuan Dan Batasan Pemberian Honorarium

Pemberian honorarium kepada Tim Penyelenggara Swakelola diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masuk/Umum untuk instansi pusat, serta Peraturan Kepala Daerah (Perwali/Perbup/Pergub) tentang SBU/SHSR untuk pemerintah daerah. Aturan ini menetapkan batas maksimal (ceiling price) tarif honorarium yang dapat dibayarkan berdasarkan peran, kualifikasi, dan lingkup tanggung jawab personel dalam tim.

Prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh PPK adalah bahwa honorarium merupakan imbalan atas tugas tambahan di luar tugas dan fungsi (tukin) rutin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila kegiatan swakelola merupakan bagian dari tugas fungsi pokok harian suatu unit kerja yang telah melekat pada jabatan ASN tersebut, maka pemberian honorarium tambahan dilarang keras. Selain itu, penetapan Tim Penyelenggara Swakelola wajib dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari PA/KPA sebelum kegiatan dimulai, karena SK tersebut menjadi dasar hukum sah pencairan anggaran honorarium.

Pemetaan Klasifikasi Dan Aturan Pembayaran Honorarium Tim Swakelola

Komponen Tim PenyelenggaraPeran Utama Dalam Kegiatan SwakelolaKetentuan Pembayaran Berdasarkan SBURisiko Temuan Audit Jika Terjadi Pelanggaran
Tim PerencanaMenyusun KAK, Jadwal Pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SwakelolaDibayarkan berdasarkan satuan Orang-Bulan (OB) atau Orang-Kegiatan (OK) sesuai batas maksimum SBUPembayaran honorarium atas KAK/RAB yang dibuat oleh pihak luar atau penyedia
Tim PelaksanaMelaksanakan pekerjaan fisik/non-fisik, mengelola bahan, dan menyusun laporan bulananDibayarkan sesuai durasi efektif pelaksanaan kegiatan (OB/OK) tanpa melebihi pagu SBUPemberian honorarium kepada ASN yang menjalankan tugas fungsi rutin harian
Tim PengawasMelakukan verifikasi progres fisik, pengujian mutu, dan pengawasan keuanganDibayarkan berdasarkan pencapaian milestone pengawasan atau satuan Orang-Bulan (OB)Rangkap jabatan antara Tim Pelaksana dan Tim Pengawas yang memicu conflict of interest
Narasumber / Tenaga AhliMemberikan kepakaran khusus yang tidak dimiliki oleh internal instansiDibayarkan berdasarkan satuan Orang-Jam (OJ) atau Orang-Hari (OH) sesuai tarif SBUPenetapan tarif narasumber yang melebihi batas SBU tanpa sertifikasi keahlian yang valid

Kriteria Kepatuhan Pemberian Honorarium Berdasarkan Tipe Swakelola

Tipe SwakelolaPihak Pelaksana KegiatanKeabsahan Pemberian Honorarium Tim Penyelenggara
Swakelola Tipe IInternal Perangkat Daerah Penanggung Jawab AnggaranHonorarium dapat diberikan kepada Tim Perencana, Pelaksana, dan Pengawas ASN sesuai SBU Daerah, selama ditetapkan melalui SK PA/KPA dan di luar tugas rutin.
Swakelola Tipe IIInstansi Pemerintah Lain / Kementerian / LembagaTim Perencana dan Pengawas dibayar oleh instansi pemilik anggaran. Tim Pelaksana pada instansi penerima swakelola dibayar sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SBU yang disepakati.
Swakelola Tipe IIIOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas) / LSMHonorarium Tim Pelaksana Ormas dianggarkan dalam RAB Swakelola berbasis standar biaya Ormas/SBU yang berlaku, tanpa ada komponen overhead atau profit.
Swakelola Tipe IVKelompok Masyarakat (Pokmas)Tim Pelaksana Pokmas menerima insentif/honorarium atau HOK (Hari Orang Kerja) untuk pekerja. Tim Pendamping Teknis dari luar dibayar sesuai standar tarif tenaga pendamping.

Tata Cara Menghitung Dan Mengalokasikan Honorarium

Perhitungan alokasi honorarium untuk Tim Penyelenggara Swakelola wajib dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejak tahap perencanaan. PPK dan Tim Perencana harus melakukan kalkulasi secara presisi dengan memperhitungkan jumlah anggota tim, durasi kegiatan, serta batas atas satuan biaya dalam SBU.

Formula dasar perhitungan total honorarium per personel adalah:

Total Honorarium = Jumlah Personel x Durasi Kerja (OB/OK/OJ) x Tarif Satuan SBU

Dalam menghitung durasi kerja, Tim Perencana dilarang mengalokasikan durasi secara fiktif. Sebagai contoh, apabila kegiatan swakelola berjalan secara efektif selama tiga bulan, maka alokasi honorarium dibatasi maksimal tiga Orang-Bulan (3 OB). Pengalokasian honorarium melebihi masa pelaksanaan fisik/kegiatan di lapangan dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara.

Selain itu, perlu diperhatikan aturan mengenai batasan jumlah SK yang dapat diterima oleh seorang ASN dalam satu tahun anggaran. Kebijakan SBU umumnya membatasi seorang pejabat/pegawai hanya boleh menerima honorarium dari maksimal dua atau tiga tim dalam kurun waktu yang bersamaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi anggaran pada figur tertentu serta menjaga efektivitas kinerja ASN.

Simulasi Tabel Perhitungan Honorarium Tim Penyelenggara Swakelola

Berikut adalah simulasi rincian alokasi honorarium Tim Penyelenggara Swakelola pada kegiatan “Penyusunan Peta Potensi Bencana Daerah” berbasis Swakelola Tipe I dengan masa pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan:

NoJabatan Dalam Tim SwakelolaVolumeSatuanTarif SBU (Rp)Total Honorarium (Rp)Dasar Hukum / Acuan SBU
1Tim Perencana
– Ketua Tim Perencana1 x 1OK1.000.0001.000.000SBU Honorarium Tim Kegiatan
– Anggota Tim Perencana2 x 1OK750.0001.500.000SBU Honorarium Tim Kegiatan
2Tim Pelaksana
– Ketua Tim Pelaksana1 x 3OB1.200.0003.600.000SBU Honorarium Pengelola Swakelola
– Sekretaris / Anggota Pelaksana2 x 3OB900.0005.400.000SBU Honorarium Pengelola Swakelola
– Tenaga Pengolah Data (Non-ASN)2 x 3OB2.500.00015.000.000Standar UMK / SBU Tenaga Penunjang
3Tim Pengawas
– Ketua Tim Pengawas1 x 3OB1.000.0003.000.000SBU Honorarium Tim Pengawas
– Anggota Tim Pengawas2 x 3OB800.0004.800.000SBU Honorarium Tim Pengawas
4Narasumber / Pakar
– Narasumber Ahli Geologi2 x 3OJ900.0005.400.000PMK / SBU Honorarium Narasumber
TOTAL39.700.000Terbilang: Tiga Puluh Sembilan Juta…

Langkah-Langkah Verifikasi Dan Mitigasi Temuan Audit Honorarium

Untuk menjamin bahwa pencairan honorarium Tim Penyelenggara Swakelola aman dari sanksi pemeriksaan BPK maupun Inspektorat, PPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran wajib menerapkan prosedur verifikasi berjenjang sebelum dana ditransfer.

Tahapan ProsedurTindakan Teknis VerifikasiDokumen Wajib / Penunjang
1. Verifikasi Keabsahan TimMemastikan nama-nama personel tercantum dalam SK PA/KPA yang masih berlaku dan tidak melebihi kuota akumulasi SK.Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Penyelenggara Swakelola
2. Verifikasi Absensi & Laporan KerjaMemastikan bahwa personel yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas sesuai laporan progres bulanan.Daftar Hadir Kegiatan, Logbook Kerja Bulanan, dan Laporan Progres
3. Verifikasi Tarif SBU & PerpajakanMemeriksa kesesuaian tarif honorarium dengan tabel SBU terbaru serta memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 21.Tabel Resmi SBU Daerah/Pusat dan Bukti Potong Pajak (PPh 21)
4. Pengujian Rangkap JabatanMemastikan tidak ada pengurus yang menjabat ganda secara bersamaan sebagai Tim Pelaksana sekaligus Tim Pengawas.Berita Acara Klarifikasi & Lembar Kendali Penatausahaan Keuangan

Dengan menerapkan pengawasan yang ketat sejak penyusunan RAB, berpatokan penuh pada tabel Standar Biaya Umum, serta melengkapi seluruh bukti pendukung pertanggungjawabanAdministratif, Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengelola honorarium Tim Penyelenggara Swakelola secara profesional, transparan, dan terbebas dari risiko temuan audit di masa mendatang.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat