Mengapa Proses Sanggah Banding Jarang Sekali Digunakan Vendor?

Di dalam arsitektur regulasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Indonesia, keadilan dan transparansi adalah dua pilar utama yang terus dijaga kesuciannya. Salah satu manifestasi nyata dari perlindungan hak-hak peserta tender adalah disediakannya instrumen hukum yang disebut sebagai Sanggah dan Sanggah Banding. Instrumen ini didesain sebagai saluran resmi bagi para pelaku usaha (vendor) untuk mengajukan protes, koreksi, atau keberatan apabila mereka menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur, rekayasa spesifikasi, atau tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan saat mengevaluasi dokumen penawaran.

Secara normatif, jalur pengaduan ini dibagi menjadi dua tingkatan:

  1. Sanggah (Tingkat Pertama): Diajukan langsung kepada Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE tanpa dipungut biaya.
  2. Sanggah Banding (Tingkat Lanjut): Jika vendor merasa jawaban Sanggah dari Pokja tidak memuaskan atau dinilai subjektif, mereka berhak menaikkan eskalasi protes ke tingkat tertinggi, yaitu mengajukan Sanggah Banding kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Kemenkumham/Lembaga/Kepala Daerah selaku pemilik paket proyek.

Namun, jika kita menelaah lembar statistik data penanganan pengaduan pengadaan di seluruh Indonesia, muncul sebuah anomali yang sangat mencolok. Sementara forum Sanggah pertama selalu riuh dipenuhi oleh ratusan ribu aduan vendor setiap tahunnya, lembar pendaftaran untuk Sanggah Banding justru sepi melompong, laksana ruangan tak berpenghuni. Instrumen Sanggah Banding seolah-olah menjelma menjadi “pasal mati” di dalam Perpres Pengadaan—ia ada di dalam buku aturan, namun sangat jarang sekali disentuh atau digunakan oleh para vendor di dunia nyata.

Mengapa saluran hukum yang dibuat dengan niat suci untuk melindungi hak-hak penyedia ini justru dihindari oleh para pelaku usaha? Apa saja tembok pembatas struktural, finansial, hingga psikologis yang membuat vendor ciut nyali sebelum melangkah ke gerbang Sanggah Banding? Mari kita bedah misteri birokrasi ini secara mendalam, lengkap, dan solutif.

1. Aturan Jaminan Sanggah Banding yang Memberatkan

Alasan utama dan paling rasional mengapa banyak vendor langsung mengibarkan bendera putih (mundur) dan enggan mengajukan Sanggah Banding terletak pada adanya syarat finansial yang sangat berat. Berdasarkan regulasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang ingin mengajukan Sanggah Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk paket pekerjaan konstruksi, batasan nilai jaminan ini diatur secara ketat.

Mari kita hitung secara sederhana menggunakan matematika industri:

Jika seorang vendor ingin menyanggah hasil tender proyek pembangunan gedung rumah sakit dengan nilai HPS sebesar Rp50 Miliar, maka ia harus menyetorkan Jaminan Sanggah Banding berbentuk Bank Guarantee atau Surety Bond senilai Rp500 Juta.

Uang setengah miliar rupiah tersebut bukanlah biaya administrasi biasa, melainkan uang taruhan yang statusnya sangat rawan. Aturan pengadaan menyatakan: Apabila Sanggah Banding yang diajukan vendor dinyatakan DITOLAK atau tidak dikabulkan oleh Pengguna Anggaran (PA), maka Surat Jaminan Sanggah Banding tersebut akan DICAIRKAN secara seketika dan disetorkan seluruh uangnya ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bagi pengusaha, ini adalah kalkulasi risiko bisnis yang sangat mengerikan. Mereka sudah kalah tender (artinya kehilangan potensi keuntungan proyek), harus membuang waktu dan energi menyusun berkas sanggah, dan kini harus menghadapi risiko kehilangan uang tunai ratusan juta rupiah jika argumen hukum mereka dinilai tidak cukup kuat oleh pejabat pemerintah. Menghadapi aturan yang menyerupai “perjudian finansial berisiko tinggi” ini, mayoritas vendor—terutama skala mikro, kecil, dan menengah—memilih untuk menelan ludah, menerima kekalahan dengan lapang dada, dan menghemat sisa modal mereka untuk ikut tender di paket lain yang lebih aman.

2. Keraguan terhadap Objektivitas

Selain faktor uang taruhan yang besar, keengganan vendor menggunakan instrumen Sanggah Banding bersumber dari krisis kepercayaan (trust deficit) terhadap objektivitas pihak penilai di dalam internal pemerintahan.

Secara regulasi, pihak yang berwenang memeriksa, memutus, dan menjawab Surat Sanggah Banding adalah Pengguna Anggaran (PA)—yang posisinya dijabat oleh Kepala Dinas, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan di instansi tersebut. Di sinilah letak bias psikologis dan struktural yang memicu dilema bagi vendor.

PA adalah atasan langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyusun spesifikasi, dan secara kelembagaan memiliki hubungan koordinasi yang sangat dekat dengan Pokja Pemilihan yang bernaung di bawah UKPBJ instansi yang sama. Dalam logika berpikir pelaku usaha, proses Sanggah Banding ini dinilai menyerupai sidang “jeruk makan jeruk”.

Vendor merasa sangat pesimis bahwa seorang Kepala Dinas (PA) akan berani mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak buahnya sendiri (Pokja/PPK) telah melakukan kecurangan, rekayasa, atau kesalahan fatal dalam proses evaluasi tender. Mengakui kesalahan Pokja sama saja dengan membuka aib tata kelola internal dinasnya sendiri di hadapan publik dan kepala daerah. Akibat adanya persepsi bahwa “hasil akhir persidangan sudah bisa ditebak sejak awal”, vendor memandang Sanggah Banding hanya sebagai formalitas buang-buang waktu yang ujung-ujungnya pasti akan ditolak.

3. Ancaman “Blacklist” Informal dari Pemda

Dunia pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah sering kali memiliki lingkaran ekosistem yang sangat sempit. Antar-vendor, pejabat pengadaan, kepala dinas, hingga asosiasi pengusaha umumnya saling mengenal satu sama lain dalam interaksi sosial dan profesional harian.

Dalam budaya birokrasi yang masih paternalistik, mengajukan Sanggah Banding sering kali dipandang oleh instansi pemerintah sebagai tindakan yang agresif, konfrontatif, dan dianggap sebagai upaya “mencari musuh” atau mengacaukan jadwal penyerapan anggaran daerah. Vendor yang nekat menaikkan eskalasi protes hingga ke tingkat Sanggah Banding akan langsung diberi stempel atau stigma negatif sebagai “Vendor Tukang Ribut” atau “Penyedia Baperan”.

Dampak dari stigma negatif ini sangat mengerikan bagi kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang. Meskipun tidak dijatuhi sanksi blacklist resmi secara hukum di aplikasi SPSE, vendor tersebut akan terkena sanksi blacklist informal berupa pengucilan psikologis.

Pada musim pengadaan tahun-tahun berikutnya, dinas-dinas di daerah tersebut akan sangat enggan berurusan dengan perusahaan tersebut. Mereka tidak akan pernah lagi diberikan paket Penunjukan Langsung (PL), spesifikasi dokumen tender baru akan dirancang sedemikian rupa agar perusahaan tersebut kesulitan masuk, dan gerak-gerik mereka saat evaluasi akan diawasi dengan tingkat kecurigaan yang sangat tinggi. Demi menjaga hubungan kemitraan jangka panjang dan mengamankan “piring nasi” perusahaan di masa depan, vendor memilih mengalah di satu paket daripada harus kehilangan seluruh pasar pengadaan di daerah tersebut.

4. Durasi Waktu yang Singkat dan Birokrasi yang Menjepit

Faktor teknis operasional juga turut andil dalam mematikan fungsi Sanggah Banding. Waktu yang disediakan oleh regulasi bagi vendor untuk menyusun dokumen Sanggah Banding sangatlah sempit—biasanya hanya berkisar 5 hari kerja setelah jawaban sanggah pertama diterima.

Dalam waktu yang sesingkat itu, vendor harus:

  1. Melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik terjadinya pelanggaran prosedur oleh Pokja.
  2. Menyusun draf argumentasi hukum yang komprehensif, terstruktur, dan berbasis pasal-pasal Perpres.
  3. Mengurus penerbitan jaminan bank (Bank Guarantee) ke institusi keuangan yang proses administrasinya membutuhkan waktu tersendiri.

Kerumitan pemenuhan syarat formalitas dalam tempo yang sangat singkat ini sering kali membuat vendor kehabisan napas di tengah jalan. Sedikit saja ada keterlambatan dalam mengunggah (upload) dokumen jaminan atau berkas aduan ke dalam sistem, maka Sanggah Banding mereka akan langsung dinyatakan kadaluwarsa (gugur formal) tanpa pernah dibaca substansi masalahnya oleh Pengguna Anggaran.

Menghidupkan Kembali Fungsi Kontrol Sanggah Banding yang Adil

Sepinya penggunaan Sanggah Banding bukanlah tanda bahwa proses pengadaan kita sudah 100% bersih dan bebas dari kesalahan evaluasi. Sepinya instrumen ini adalah tanda bahwa saluran keadilan bagi dunia usaha sedang tersumbat oleh aturan yang terlalu menindas. Untuk mengembalikan fungsi Sanggah Banding sebagai instrumen kontrol check and balance yang sehat, diperlukan reformasi regulasi yang solutif dan berkeadilan:

1. Rasionalisasi Nilai Jaminan Sanggah Banding (Sistem Klaster Risiko)

LKPP perlu meninjau ulang besaran nilai Jaminan Sanggah Banding yang dipatok rata 1% untuk seluruh nilai proyek. Untuk paket-paket pekerjaan bernilai jumbo (di atas Rp50 Miliar) atau paket yang diikuti oleh pelaku UMKM, besaran persentase jaminan harus diturunkan secara proporsional (misalnya menjadi 0,2% atau maksimal dibatasi pada nominal tertentu yang rasional). Menurunkan beban finansial di gerbang awal akan memberikan keberanian bagi vendor-vendor jujur yang benar-benar dirugikan oleh keputusan Pokja untuk memperjuangkan hak hukumnya.

2. Pengalihan Kewenangan Penilai ke Pihak Ketiga yang Independen (APIP Pusat/LKPP)

Untuk menghapus dilema “jeruk makan jeruk” dan menjamin objektivitas mutlak, kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara Sanggah Banding harus dialihkan dari Pengguna Anggaran (PA) internal instansi kepada tim penilai independen di luar sirkel dinas tersebut.

Proses penilaian Sanggah Banding idealnya diserahkan kepada Tim Probity Audit Inspektorat Utama yang berkoordinasi langsung dengan Kedeputian Hukum LKPP di tingkat pusat. Ketika penilai berada di luar sekat birokrasi dinas, vendor akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi bahwa aduan mereka akan dibedah secara adil dan objektif berdasarkan fakta dokumen, bukan berdasarkan kedekatan relasi jabatan.

3. Pemberian Perlindungan Hukum dan Anti-Kriminalisasi Bagi Vendor Pengadu

Harus ada klausul regulasi yang memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan hak Sanggah Banding secara bertanggung jawab. Instansi pemerintah dilarang keras melakukan tindakan diskriminatif atau pengucilan bisnis terhadap vendor yang sedang melakukan proses sanggah. Jika dalam proses pembuktian ditemukan bahwa Sanggah Banding vendor terbukti benar (Pokja terbukti melakukan kecurangan), maka seluruh biaya pengurusan jaminan bank milik vendor wajib diganti rugi oleh negara, Pokja yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berat, dan hasil tender dianulir demi hukum.

Penutup

Instrumen Sanggah Banding diciptakan bukan sebagai pemanis dokumen regulasi, melainkan sebagai katup pengaman untuk menjaga agar lokomotif pengadaan barang/jasa pemerintah tetap berjalan di atas rel integritas dan profesionalisme. Ketika sebuah saluran hukum tidak pernah digunakan oleh masyarakat yang ingin dilingkunginya, itu adalah alarm keras bahwa saluran tersebut sedang sakit dan membutuhkan perbaikan struktural yang mendasar.

Mewujudkan ekosistem pengadaan yang sehat bukan berarti kita harus membiarkan vendor melakukan sanggahan secara ugal-ugalan tanpa dasar yang jelas. Namun, menutup akses keadilan dengan mengenakan tarif jaminan yang selangit dan membiarkan potensi konflik kepentingan dalam proses penilaian adalah sebuah kekeliruan tata kelola yang harus segera kita akhiri.

Bagi rekan-rekan pengusaha, teruslah meningkatkan kompetensi teknis dan dokumentasi administrasi Anda agar tidak memberikan celah bagi Pokja untuk menggugurkan Anda. Dan bagi para pemambil kebijakan di tingkat pusat, dengarkanlah suara arus bawah dunia usaha, sederhanakanlah prosedurnya, jagalah objektivitasnya, dan jadikanlah Sanggah Banding sebagai ruang keadilan yang murah, mudah diakses, dan kredibel demi mewujudkan pengadaan Indonesia yang bersih, kompetitif, dan membawa berkah kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salam pengadaan!

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat