Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, termasuk pada kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Berbeda dengan pengadaan melalui penyedia di mana HPS berfungsi sebagai acuan batas atas penawaran dan evaluasi harga, HPS pada kegiatan swakelola berfungsi sebagai pagu realistis serta tolok ukur efisiensi alokasi sumber daya. HPS swakelola menjadi batas maksimal biaya yang diperbolehkan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan, baik yang dikerjakan secara mandiri oleh instansi penanggung jawab anggaran (Tipe I) maupun yang melibatkan instansi lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat (Tipe II, III, dan IV).
Dalam praktik pengawasan keuangan negara dan daerah, penyusunan HPS swakelola sering kali menjadi sasaran empuk temuan audit BPK, BPKP, maupun Inspektorat. Permasalahan utama yang paling sering muncul adalah ketidaktepatan dalam menghitung komponen biaya personil dan biaya bahan/material. Kelemahan dalam mengalokasikan satuan waktu kerja, penetapan standar honorarium yang melampaui Standar Biaya Umum (SBU), hingga penggelembungan (mark-up) atau ketidaksesuaian harga bahan dengan kondisi pasar riil merupakan alasan utama auditor mengategorikan pengeluaran swakelola sebagai indikasi pemborosan atau bahkan kerugian negara. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Perencana Swakelola wajib memahami metodologi dan tata cara perhitungan biaya personil serta bahan dalam HPS secara presisi, akuntabel, dan patuh regulasi.
Prinsip Dasar Dan Batasan Penganggaran HPS Swakelola
Penyusunan HPS untuk kegiatan swakelola berpatokan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta keterukuran output. Dalam kegiatan swakelola, HPS disusun berdasarkan rincian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran yang telah ditetapkan. Hal paling mendasar yang membedakan HPS swakelola dengan HPS pengadaan melalui penyedia adalah dilarang memasukkan komponen keuntungan (margin profit) dan biaya overhead penyedia ke dalam struktur perhitungan HPS swakelola.
Seluruh alokasi anggaran yang dituangkan dalam HPS swakelola harus murni mencerminkan biaya riil (at cost) yang dibutuhkan untuk menyelesaikan output pekerjaan. Selain itu, penetapan harga satuan komponen biaya wajib mengacu pada regulasi standar harga resmi yang berlaku pada tahun anggaran berjalan. Untuk Perangkat Daerah, acuan utamanya adalah Standar Biaya Umum (SBU) atau Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Jika terdapat komponen bahan khusus atau biaya personil spesifik yang belum diatur dalam SBU/SHSR, PPK wajib melakukan riset pasar resmi dan menyusun kertas kerja kalkulasi harga yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemetaan Metodologi Perhitungan Dan Pengujian Akuntabilitas HPS
| Komponen Utama HPS | Metodologi Perhitungan Yang Benar | Acuan Standar Harga Resmi | Risiko Temuan Audit Jika Salah Hitung |
| Biaya Personil (Honorarium / HOK) | Perkalian antara jumlah personel, durasi alokasi waktu (OJ/OH/OB), dan tarif honor resmi | SBU/SHSR Kepala Daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK SBU), atau UU Ketenagakerjaan | Kelebihan pembayaran honorarium, pembayaran ganda (double funding), dan temuan TGR |
| Biaya Bahan / Material | Perkalian antara volume kebutuhan material riil (sesuai spesifikasi KAK) dan harga satuan pasar | Harga Pasar Terverifikasi, E-Katalog, SHSR Daerah, atau Invoice Resmi Toko | Penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, serta pengolahan bahan tak berkualitas |
| Biaya Sewa Peralatan | Perhitungan biaya sewa berdasarkan durasi pemakaian efektif alat (jam/hari/bulan) | SHSR Daerah, Penawaran Resmi Penyedia Sewa, atau Tarif Resmi Lembaga | Pemborosan anggaran sewa dan pembayaran sewa atas alat yang sebenarnya milik sendiri |
| Biaya Operasional / Penunjang | Perhitungan kebutuhan riil ATK, cetak, perjalanan dinas, dan rapat koordinasi | SBU Perjalanan Dinas & Konsumsi Daerah / Pusat | Pembayaran perjalanan dinas fiktif dan pengeluaran operasional yang tidak terintegrasi |
Tata Cara Menghitung Biaya Personil Swakelola
Biaya personil dalam kegiatan swakelola mencakup alokasi imbalan atau honorarium bagi tenaga kerja yang terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan. Jenis biaya personil ini sangat bervariasi tergantung pada Tipe Swakelola yang dijalankan.
Pada Swakelola Tipe I, pelaksana adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga non-ASN internal. Perhitungan biaya personil mengacu pada SBU Honorarium yang ditetapkan Kepala Daerah dengan perkalian jumlah personel, durasi kerja, dan tarif honor SBU. ASN yang telah menerima gaji rutin dilarang menerima honorarium harian atau bulanan tambahan untuk tugas fungsi rutinnya, kecuali diatur secara khusus dalam SBU sebagai bagian dari Tim Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Berwenang.
Pada Tipe II dan III, biaya personil dapat melibatkan Tenaga Ahli, Peneliti, Narasumber, atau Asisten Lapangan dari luar instansi penanggung jawab anggaran. Perhitungan untuk Tenaga Ahli dilakukan menggunakan standar tarif satuan waktu seperti Orang-Bulan (OB), Orang-Minggu (OM), Orang-Hari (OH), atau Orang-Jam (OJ). Penetapan besaran honor Tenaga Ahli wajib mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja profesional, serta sertifikasi keahlian yang dimiliki.
Pada Swakelola Tipe IV, biaya personil dihitung dalam bentuk Honorarium Hari Orang Kerja (HOK) bagi masyarakat atau pekerja lokal yang bergotong-royong mengerjakan fisik lapangan. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah pekerja, estimasi hari kerja, dan tarif HOK lokal. Besaran tarif HOK mengacu pada standar upah minimum kawasan setempat atau SHSR daerah untuk kualifikasi tukang, kepala tukang, dan pekerja kasar.
Tata Cara Menghitung Biaya Bahan Dan Material Swakelola
Biaya bahan dan material merupakan alokasi dana yang dibutuhkan untuk membeli atau menyediakan komponen fisik yang diolah atau dipasang dalam kegiatan swakelola. Ketepatan dalam menghitung volume kebutuhan dan menentukan harga satuan bahan merupakan kunci utama agar HPS swakelola tepat guna dan tidak melanggar ketentuan.
Langkah pertama dalam menghitung biaya bahan adalah melakukan estimasi volume secara teknis berdasarkan spesifikasi dalam KAK atau gambar kerja (detail engineering design). Tim Perencana harus menghitung kebutuhan bersih material dan dapat menambahkan toleransi kehilangan atau kerusakan material (waste factor) yang wajar secara teknis, umumnya berkisar antara dua hingga lima persen tergantung jenis materialnya.
Harga satuan bahan yang dimasukkan ke dalam HPS swakelola harus mencerminkan harga pasar yang berlaku saat pekerjaan akan dilaksanakan. Prioritas sumber harga dimulai dari daftar harga dalam Standar Harga Satuan Regional (SHSR) daerah, aplikasi E-Katalog Pemerintah untuk produk standar pabrikan, hingga hasil survei pasar resmi dari minimal tiga toko atau distributor bahan setempat yang sah. Jika lokasi pelaksanaan swakelola berada di daerah terpencil atau sulit diakses, biaya angkut atau distribusi bahan dari toko menuju lokasi pekerjaan dapat dimasukkan ke dalam HPS bahan sebagai komponen terpisah.
Simulasi Perhitungan HPS Swakelola
| No | Uraian Komponen HPS Swakelola | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Total Biaya HPS (Rp) | Dasar Acuan Perhitungan |
| 1 | Komponen Biaya Personil | |||||
| – Tenaga Ahli Pengolahan Limbah Organik | 1 x 3 | OB | 4.000.000 | 12.000.000 | SBU Tenaga Ahli / Sertifikat Keahlian | |
| – Fasilitator Lapangan / Pendamping | 2 x 3 | OB | 2.500.000 | 15.000.000 | SBU Pemda Penanggung Jawab | |
| – Uang Saku / HOK Peserta Komunitas | 30 x 2 | OH | 100.000 | 6.000.000 | SBU Uang Saku Kegiatan Lokal | |
| 2 | Komponen Biaya Bahan & Peralatan | |||||
| – Bahan Baku Bioaktivator / Mol | 50 | Liter | 45.000 | 2.250.000 | Survei Pasar / Invoice Toko Resmi | |
| – Bahan Organik / Sampah Terpilah | 5.000 | Kg | 1.000 | 5.000.000 | Harga Pasar Komunitas Lokal | |
| – Karung Kemasan Hasil Kompos (50 kg) | 200 | Buah | 8.000 | 1.600.000 | E-Katalog / Survei Distributor | |
| – Sewa Mesin Pencacah Sampah Organik | 10 | Hari | 300.000 | 3.000.000 | Penawaran Penyewaan Alat Setempat | |
| 3 | Penyelenggaraan & Pelaporan | |||||
| – Konsumsi Pelatihan Lapangan | 35 x 2 | Orang | 45.000 | 3.150.000 | SBU Konsumsi Daerah | |
| – Cetak Banner & Laporan Akhir Swakelola | 1 | Paket | 1.000.000 | 1.000.000 | Kuitansi / Price List Percetakan | |
| TOTAL | 48.900.000 | Terbilang: Empat Puluh Delapan Juta… |
Strategi Dokumentasi Dan Mitigasi Temuan Pemeriksa
Untuk memastikan HPS kegiatan swakelola aman dari sorotan auditor eksternal dan internal, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Perencana wajib menerapkan tata kelola administrasi berbasis bukti pendukung (evidence-based documentation). Setiap angka yang tertuang dalam lembar HPS harus memiliki kaitan langsung dengan kertas kerja perhitungan (working paper).
Tim Perencana dilarang hanya menyajikan angka final pada tabel HPS. Buat lampiran terpisah yang menjelaskan secara detail bagaimana volume bahan diperoleh, bagaimana rumus toleransi kerugian dihitung, serta bagaimana alokasi jam kerja personil diturunkan dari jadwal pelaksanaan KAK. Seluruh lembar konfirmasi harga dari toko, tangkapan layar E-Katalog, serta acuan lembaran SBU/SHSR yang digunakan wajib diarsipkan secara rapi dan ditandatangani oleh Tim Perencana sebagai perisai utama saat auditor mempertanyakan kelayakan harga.
Sebelum ditetapkan secara resmi oleh PPK melalui Berita Acara Penetapan HPS Swakelola, draf HPS sebaiknya dirapat koordinasikan bersama Tim Pengawas untuk menguji apakah seluruh komponen biaya yang dianggarkan telah realistis dan tidak tumpang tindih dengan pengadaan lain. Dengan memahami konsep perhitungan biaya personil tanpa profit, menguasai teknik survei harga bahan yang rasional, serta menyusun dokumen pendukung secara disiplin, Pejabat Pembuat Komitmen dapat menghasilkan HPS kegiatan swakelola yang akurat, efektif mendukung pencapaian target pembangunan, dan terbebas dari risiko temuan audit di kemudian hari.







