Pengaturan honorarium bagi Tim Penyelenggara Swakelola merupakan salah satu aspek teknis yang memerlukan ketelitian ekstra dalam pengelolaan keuangan daerah maupun negara. Tim Penyelenggara Swakelola—yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas—memegang peranan kunci dalam memastikan seluruh tahapan kegiatan swakelola berjalan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan sasaran yang telah ditetapkan. Namun, pengalokasian honorarium bagi personel di dalamnya sering kali menjadi objek pemeriksaan intensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan utama yang paling sering muncul adalah penetapan besaran honorarium yang melampaui batas Standar Biaya Umum (SBU), rangkap jabatan yang menghasilkan pembayaran ganda (double funding), hingga pemberian honorarium kepada personel yang secara regulatif tidak berhak menerimanya.
Untuk menghindari risiko temuan administrasi maupun potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memahami regulasi tata cara pemberian honorarium. Pengaturan honorarium harus didasarkan pada prinsip kepatuhan regulasi, transparansi, efisiensi, dan proporsionalitas beban kerja. Penerapan aturan honorarium yang mengacu pada SBU atau Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku pada tahun anggaran berjalan merupakan langkah krusial dalam menjamin akuntabilitas tata kelola keuangan swakelola.
Kerangka Ketentuan Dan Batasan Pemberian Honorarium
Pemberian honorarium kepada Tim Penyelenggara Swakelola diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masuk/Umum untuk instansi pusat, serta Peraturan Kepala Daerah (Perwali/Perbup/Pergub) tentang SBU/SHSR untuk pemerintah daerah. Aturan ini menetapkan batas maksimal (ceiling price) tarif honorarium yang dapat dibayarkan berdasarkan peran, kualifikasi, dan lingkup tanggung jawab personel dalam tim.
Prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh PPK adalah bahwa honorarium merupakan imbalan atas tugas tambahan di luar tugas dan fungsi (tukin) rutin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila kegiatan swakelola merupakan bagian dari tugas fungsi pokok harian suatu unit kerja yang telah melekat pada jabatan ASN tersebut, maka pemberian honorarium tambahan dilarang keras. Selain itu, penetapan Tim Penyelenggara Swakelola wajib dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari PA/KPA sebelum kegiatan dimulai, karena SK tersebut menjadi dasar hukum sah pencairan anggaran honorarium.
Pemetaan Klasifikasi Dan Aturan Pembayaran Honorarium Tim Swakelola
| Komponen Tim Penyelenggara | Peran Utama Dalam Kegiatan Swakelola | Ketentuan Pembayaran Berdasarkan SBU | Risiko Temuan Audit Jika Terjadi Pelanggaran |
| Tim Perencana | Menyusun KAK, Jadwal Pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Swakelola | Dibayarkan berdasarkan satuan Orang-Bulan (OB) atau Orang-Kegiatan (OK) sesuai batas maksimum SBU | Pembayaran honorarium atas KAK/RAB yang dibuat oleh pihak luar atau penyedia |
| Tim Pelaksana | Melaksanakan pekerjaan fisik/non-fisik, mengelola bahan, dan menyusun laporan bulanan | Dibayarkan sesuai durasi efektif pelaksanaan kegiatan (OB/OK) tanpa melebihi pagu SBU | Pemberian honorarium kepada ASN yang menjalankan tugas fungsi rutin harian |
| Tim Pengawas | Melakukan verifikasi progres fisik, pengujian mutu, dan pengawasan keuangan | Dibayarkan berdasarkan pencapaian milestone pengawasan atau satuan Orang-Bulan (OB) | Rangkap jabatan antara Tim Pelaksana dan Tim Pengawas yang memicu conflict of interest |
| Narasumber / Tenaga Ahli | Memberikan kepakaran khusus yang tidak dimiliki oleh internal instansi | Dibayarkan berdasarkan satuan Orang-Jam (OJ) atau Orang-Hari (OH) sesuai tarif SBU | Penetapan tarif narasumber yang melebihi batas SBU tanpa sertifikasi keahlian yang valid |
Kriteria Kepatuhan Pemberian Honorarium Berdasarkan Tipe Swakelola
| Tipe Swakelola | Pihak Pelaksana Kegiatan | Keabsahan Pemberian Honorarium Tim Penyelenggara |
| Swakelola Tipe I | Internal Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran | Honorarium dapat diberikan kepada Tim Perencana, Pelaksana, dan Pengawas ASN sesuai SBU Daerah, selama ditetapkan melalui SK PA/KPA dan di luar tugas rutin. |
| Swakelola Tipe II | Instansi Pemerintah Lain / Kementerian / Lembaga | Tim Perencana dan Pengawas dibayar oleh instansi pemilik anggaran. Tim Pelaksana pada instansi penerima swakelola dibayar sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SBU yang disepakati. |
| Swakelola Tipe III | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) / LSM | Honorarium Tim Pelaksana Ormas dianggarkan dalam RAB Swakelola berbasis standar biaya Ormas/SBU yang berlaku, tanpa ada komponen overhead atau profit. |
| Swakelola Tipe IV | Kelompok Masyarakat (Pokmas) | Tim Pelaksana Pokmas menerima insentif/honorarium atau HOK (Hari Orang Kerja) untuk pekerja. Tim Pendamping Teknis dari luar dibayar sesuai standar tarif tenaga pendamping. |
Tata Cara Menghitung Dan Mengalokasikan Honorarium
Perhitungan alokasi honorarium untuk Tim Penyelenggara Swakelola wajib dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejak tahap perencanaan. PPK dan Tim Perencana harus melakukan kalkulasi secara presisi dengan memperhitungkan jumlah anggota tim, durasi kegiatan, serta batas atas satuan biaya dalam SBU.
Formula dasar perhitungan total honorarium per personel adalah:
Total Honorarium = Jumlah Personel x Durasi Kerja (OB/OK/OJ) x Tarif Satuan SBU
Dalam menghitung durasi kerja, Tim Perencana dilarang mengalokasikan durasi secara fiktif. Sebagai contoh, apabila kegiatan swakelola berjalan secara efektif selama tiga bulan, maka alokasi honorarium dibatasi maksimal tiga Orang-Bulan (3 OB). Pengalokasian honorarium melebihi masa pelaksanaan fisik/kegiatan di lapangan dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara.
Selain itu, perlu diperhatikan aturan mengenai batasan jumlah SK yang dapat diterima oleh seorang ASN dalam satu tahun anggaran. Kebijakan SBU umumnya membatasi seorang pejabat/pegawai hanya boleh menerima honorarium dari maksimal dua atau tiga tim dalam kurun waktu yang bersamaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi anggaran pada figur tertentu serta menjaga efektivitas kinerja ASN.
Simulasi Tabel Perhitungan Honorarium Tim Penyelenggara Swakelola
Berikut adalah simulasi rincian alokasi honorarium Tim Penyelenggara Swakelola pada kegiatan “Penyusunan Peta Potensi Bencana Daerah” berbasis Swakelola Tipe I dengan masa pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan:
| No | Jabatan Dalam Tim Swakelola | Volume | Satuan | Tarif SBU (Rp) | Total Honorarium (Rp) | Dasar Hukum / Acuan SBU |
| 1 | Tim Perencana | |||||
| – Ketua Tim Perencana | 1 x 1 | OK | 1.000.000 | 1.000.000 | SBU Honorarium Tim Kegiatan | |
| – Anggota Tim Perencana | 2 x 1 | OK | 750.000 | 1.500.000 | SBU Honorarium Tim Kegiatan | |
| 2 | Tim Pelaksana | |||||
| – Ketua Tim Pelaksana | 1 x 3 | OB | 1.200.000 | 3.600.000 | SBU Honorarium Pengelola Swakelola | |
| – Sekretaris / Anggota Pelaksana | 2 x 3 | OB | 900.000 | 5.400.000 | SBU Honorarium Pengelola Swakelola | |
| – Tenaga Pengolah Data (Non-ASN) | 2 x 3 | OB | 2.500.000 | 15.000.000 | Standar UMK / SBU Tenaga Penunjang | |
| 3 | Tim Pengawas | |||||
| – Ketua Tim Pengawas | 1 x 3 | OB | 1.000.000 | 3.000.000 | SBU Honorarium Tim Pengawas | |
| – Anggota Tim Pengawas | 2 x 3 | OB | 800.000 | 4.800.000 | SBU Honorarium Tim Pengawas | |
| 4 | Narasumber / Pakar | |||||
| – Narasumber Ahli Geologi | 2 x 3 | OJ | 900.000 | 5.400.000 | PMK / SBU Honorarium Narasumber | |
| TOTAL | 39.700.000 | Terbilang: Tiga Puluh Sembilan Juta… |
Langkah-Langkah Verifikasi Dan Mitigasi Temuan Audit Honorarium
Untuk menjamin bahwa pencairan honorarium Tim Penyelenggara Swakelola aman dari sanksi pemeriksaan BPK maupun Inspektorat, PPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran wajib menerapkan prosedur verifikasi berjenjang sebelum dana ditransfer.
| Tahapan Prosedur | Tindakan Teknis Verifikasi | Dokumen Wajib / Penunjang |
| 1. Verifikasi Keabsahan Tim | Memastikan nama-nama personel tercantum dalam SK PA/KPA yang masih berlaku dan tidak melebihi kuota akumulasi SK. | Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Penyelenggara Swakelola |
| 2. Verifikasi Absensi & Laporan Kerja | Memastikan bahwa personel yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas sesuai laporan progres bulanan. | Daftar Hadir Kegiatan, Logbook Kerja Bulanan, dan Laporan Progres |
| 3. Verifikasi Tarif SBU & Perpajakan | Memeriksa kesesuaian tarif honorarium dengan tabel SBU terbaru serta memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 21. | Tabel Resmi SBU Daerah/Pusat dan Bukti Potong Pajak (PPh 21) |
| 4. Pengujian Rangkap Jabatan | Memastikan tidak ada pengurus yang menjabat ganda secara bersamaan sebagai Tim Pelaksana sekaligus Tim Pengawas. | Berita Acara Klarifikasi & Lembar Kendali Penatausahaan Keuangan |
Dengan menerapkan pengawasan yang ketat sejak penyusunan RAB, berpatokan penuh pada tabel Standar Biaya Umum, serta melengkapi seluruh bukti pendukung pertanggungjawabanAdministratif, Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengelola honorarium Tim Penyelenggara Swakelola secara profesional, transparan, dan terbebas dari risiko temuan audit di masa mendatang.







