Kehadiran E-Katalog awalnya digadang-gadang sebagai “obat sapu jagat” yang akan mematikan segala jenis praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Logikanya sederhana dan sangat meyakinkan: dengan harga yang tayang secara terbuka, semua orang bisa mengawasi, membandingkan, dan memastikan bahwa negara mendapatkan harga terbaik. Transparansi digital seharusnya menjadi lonceng kematian bagi para pemain “titip harga” atau mark-up.
Namun, setelah sekian tahun berjalan dan sistem terus diperbarui, kita harus berani jujur pada diri sendiri. Praktik titip harga belum benar-benar mati; ia hanya bermutasi. Ia tidak lagi dilakukan dengan cara kasar di balik ruang gelap tender konvensional, melainkan dengan cara yang lebih halus, bahkan terkadang seolah-olah “legal” di dalam sistem. Mengapa ini bisa terjadi? Mengapa sistem yang begitu transparan masih bisa disusupi oleh praktik lama yang berwajah baru?
Anomali Harga di Balik Etalase Digital
Salah satu alasan utama mengapa praktik ini tetap eksis adalah fenomena “harga katalog” vs “harga pasar”. Dalam banyak kasus, harga yang tercantum di E-Katalog seringkali lebih tinggi daripada harga yang bisa kita temukan di toko ritel atau marketplace umum. Celah inilah yang menjadi pintu masuk.
Penyedia sering berdalih bahwa harga pemerintah harus lebih tinggi karena mencakup biaya operasional yang berbeda: pajak yang pasti, biaya pengiriman ke pelosok, hingga risiko keterlambatan pembayaran oleh negara. Alasan-alasan ini memang masuk akal secara administratif, namun di sisi lain, ia menjadi “baju pelindung” yang sempurna bagi praktik titip harga. Ketika sebuah barang memiliki selisih harga yang lebar antara katalog dan pasar, di sanalah oknum-oknum bermain untuk mencari keuntungan pribadi yang diselipkan dalam angka-angka tersebut.
E-Katalog memang membunuh pertemuan fisik, tapi ia belum sepenuhnya bisa membunuh kesepakatan-kesepakatan di luar sistem yang kemudian diformalkan melalui klik pesanan.
“Penguncian” Spesifikasi: Modus Lama di Sistem Baru
Praktik titip harga jarang berdiri sendiri; ia biasanya berpasangan dengan penguncian spesifikasi. Meski di E-Katalog ada ribuan pilihan produk, seringkali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau user sudah “diarahkan” untuk memilih produk tertentu yang spesifikasinya hanya dimiliki oleh satu vendor.
Ketika pilihan sudah dikunci pada satu merek atau tipe tertentu, maka fungsi pembanding harga di E-Katalog menjadi mandul. Vendor yang sudah “berkolaborasi” dengan oknum di dalam instansi akan menaikkan harga di katalog sedemikian rupa sehingga mencakup “biaya titipan” tersebut. Karena tidak ada produk pembanding yang identik 100%, maka harga tinggi itu seolah menjadi sah-sah saja.
Inilah ironi dari digitalisasi tanpa penguatan integritas. Sistem digital menyediakan panggung yang transparan, namun jika naskah ceritanya sudah diatur di luar panggung, maka penonton hanya akan melihat drama belanja yang seolah-olah bersih, padahal di baliknya tetap ada transaksi yang tidak sehat.
Dilema Negosiasi yang Formalitas
Sistem E-Katalog menyediakan fitur negosiasi. Harapannya, PPK melakukan tawar-menawar untuk mendapatkan harga terbaik bagi negara. Namun, dalam realitanya, negosiasi seringkali hanya menjadi gugur kewajiban atau formalitas administratif belaka.
Ada fenomena di mana negosiasi dilakukan hanya untuk menurunkan harga dalam jumlah yang sangat kecil, sekadar untuk menunjukkan di log sistem bahwa “telah dilakukan negosiasi”. Padahal, harga dasar yang dinegosiasikan sudah dipompa sejak awal. Praktik titip harga tumbuh subur di lingkungan di mana negosiasi dianggap sebagai beban tambahan, bukan sebagai tanggung jawab moral untuk menyelamatkan uang rakyat.
Selama PPK merasa bahwa “yang penting ada bukti negosiasi” tanpa benar-benar peduli pada kewajaran harga pasar, maka celah untuk menitipkan margin keuntungan yang tidak wajar akan tetap terbuka lebar.
Kompleksitas Rantai Pasok dan Reseller
Penyebab lain yang jarang dibahas adalah panjangnya rantai pasok dalam etalase E-Katalog. Banyak penyedia di katalog bukanlah produsen langsung, melainkan reseller atau distributor tingkat sekian. Setiap lapisan tentu mengambil untung, dan di sela-sela lapisan itulah praktik titip harga seringkali “dititipkan”.
Terkadang, produsen besar tidak tahu bahwa produk mereka dijual dengan harga yang sudah digelembungkan di katalog oleh oknum distributor yang bekerja sama dengan oknum instansi. Skema ini sangat rapi karena secara administratif, semua dokumen tampak legal. Invoice resmi, pajak dibayar, dan barang dikirim. Namun, ada aliran dana yang berputar di luar jalur resmi sebagai kompensasi atas “titipan” tersebut. E-Katalog, dengan segala kecanggihannya, masih kesulitan mendeteksi hubungan-hubungan gelap di luar rantai transaksi resmi ini.
Solusi: Melampaui Sekadar Klik-Beli
Lantas, apakah kita harus menyerah dan menganggap E-Katalog gagal? Tentu tidak. E-Katalog adalah kemajuan besar, namun ia butuh suplemen tambahan untuk benar-benar membunuh praktik titip harga. Berikut adalah beberapa langkah solutif yang mendesak untuk dilakukan:
- Analisis Harga Satuan Berbasis Big Data: LKPP dan instansi terkait harus mulai mengintegrasikan sistem E-Katalog dengan data harga pasar secara real-time. Jika ada harga produk di katalog yang menyimpang lebih dari persentase tertentu dari harga pasar rata-rata, sistem harus memberikan peringatan otomatis (red flag) yang harus dijawab oleh PPK sebelum klik dilakukan.
- Audit Kewajaran Harga yang Proaktif: Auditor tidak boleh hanya memeriksa prosedur, tapi harus berani masuk ke analisis kewajaran harga. Membandingkan harga katalog dengan harga di toko sebelah bukan lagi hal yang tabu, melainkan keharusan untuk memastikan tidak ada “penumpang gelap” dalam harga tersebut.
- Transparansi Struktur Harga: Untuk produk-produk bernilai besar, penyedia seharusnya diwajibkan mengunggah struktur harga dasar mereka. Dengan begitu, kita bisa melihat berapa margin yang mereka ambil dan apakah ada komponen biaya yang tidak masuk akal.
- Whistleblowing System bagi Vendor: Seringkali vendor jujur merasa tertekan karena diminta “titip harga” oleh oknum pejabat. Harus ada saluran pengaduan yang benar-benar aman bagi vendor untuk melaporkan permintaan-permintaan tidak sehat ini tanpa takut produk mereka dipersulit atau di-blacklist.
- Penguatan Marwah PPK: Integritas tetaplah kunci utama. Kita perlu terus membangun budaya di mana bangga menjadi pejabat pengadaan yang jujur jauh lebih tinggi nilainya daripada kekayaan hasil “titipan”. Pendidikan etika pengadaan harus lebih dalam menyentuh sisi kemanusiaan, bukan sekadar menghafal pasal-pasal Perpres.
Penutup: Integritas Adalah Algoritma Terbaik
E-Katalog Versi 6 atau versi berapa pun di masa depan hanyalah alat. Ia adalah pedang yang tajam, tapi pedang itu tergantung pada tangan siapa ia berada. Praktik titip harga belum mati karena ia bukan penyakit di dalam server atau barisan kode pemrograman; ia adalah penyakit di dalam hati dan mentalitas sebagian manusia yang menjalankannya.
Digitalisasi memang mempersempit ruang gerak kecurangan, tapi kreativitas oknum untuk berbuat curang akan selalu mencari celah baru. Oleh karena itu, membunuh praktik titip harga membutuhkan lebih dari sekadar pembaruan aplikasi. Ia membutuhkan keberanian untuk membedah harga, ketegasan untuk memberi sanksi, dan kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah yang “dititipkan” adalah hak rakyat yang dirampas secara halus.
Mari kita jadikan procurement.id sebagai ruang untuk terus mengingatkan: bahwa pengadaan yang bersih bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi soal kejujuran yang tetap terjaga meski tak ada orang yang melihat di balik layar komputer.
Catatan Penulis: Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun, melainkan ajakan untuk berefleksi bahwa perjalanan menuju pengadaan yang 100% bersih masih membutuhkan kerja keras dan kejujuran kita semua.







