Kecemasan Pejabat Pengadaan Saat Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam panggung besar birokrasi Indonesia, jabatan di bidang pengadaan barang dan jasa sering kali dipandang dengan dua wajah yang kontras. Di satu sisi, ia dianggap sebagai posisi “basah” yang penuh dengan fasilitas dan kedekatan dengan sumber anggaran. Namun, bagi mereka yang benar-benar menjalaninya dengan integritas, jabatan ini sebenarnya adalah kursi panas yang paling tidak diinginkan. Ada sebuah beban yang tak kasat mata namun terasa sangat berat di pundak setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau anggota Pokja Pemilihan: kecemasan yang mendalam saat harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kecemasan ini bukanlah fenomena sederhana tentang rasa takut karena bersalah. Ini adalah kegelisahan eksistensial seorang profesional yang merasa bahwa sejujur apa pun ia bekerja, setebal apa pun dokumen yang ia susun, dan sepatuh apa pun ia pada aturan, ia tetap berdiri di pinggir jurang kriminalisasi. Di dunia pengadaan, garis antara “kesalahan administratif” dan “tindak pidana korupsi” sering kali terlihat sangat kabur di mata hukum. Inilah yang menyebabkan banyak pejabat pengadaan merasa bahwa menjadi tersangka hanyalah soal waktu, bukan soal benar atau salah.

Paradoks “Benar Secara Prosedur, Salah di Mata Hukum”

Sumber kecemasan utama berasal dari perbedaan penafsiran antara praktisi pengadaan dan penegak hukum. Seorang pejabat pengadaan bekerja dengan panduan Peraturan Presiden (Perpres) yang dinamis dan sering kali menuntut diskresi untuk kecepatan pelayanan publik. Di sisi lain, aparat penegak hukum sering kali masuk dengan kacamata Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki pasal “karet” mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Bagi praktisi, sebuah kesalahan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau kekeliruan dalam menilai dokumen teknis vendor mungkin dianggap sebagai malapraktik administratif yang bisa diperbaiki melalui pembinaan internal. Namun, bagi APH, hal tersebut bisa langsung ditarik menjadi indikasi kolusi atau niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan penyedia tertentu. Ketidakpastian tafsir inilah yang menciptakan “horor” psikologis. Pejabat pengadaan merasa bahwa integritas mereka tidak memiliki perisai yang cukup kuat saat berhadapan dengan interpretasi hukum yang sering kali bersifat retroaktif—menilai keputusan masa lalu dengan kondisi hari ini yang sudah berbeda.

Stigma “Koruptor” Sebelum Vonis Diketuk

Proses hukum di Indonesia memiliki beban sosial yang sangat luar biasa. Kecemasan pejabat pengadaan memuncak bukan hanya saat masuk ke ruang sidang, melainkan sejak surat panggilan pertama mendarat di meja kantor. Di lingkungan birokrasi, dipanggil sebagai saksi oleh jaksa atau polisi sering kali sudah dianggap sebagai noda hitam dalam karier.

Stigma sebagai “orang bermasalah” seketika menempel. Keluarga ikut menanggung malu, rekan kerja mulai menjaga jarak, dan atasan sering kali memilih untuk “mencuci tangan” demi keamanan institusi. Kecemasan ini diperparah dengan cara penanganan kasus yang terkadang sangat eksposif di media massa. Sebelum pengadilan membuktikan adanya kerugian negara, harga diri seorang pejabat pengadaan sudah hancur berkeping-keping di ruang publik. Bagi mereka yang jujur, penghakiman sosial ini jauh lebih menyakitkan daripada ancaman penjara itu sendiri.

Dilema Diskresi dan Bayang-Bayang “Temuan”

Dunia pengadaan sering kali dihadapkan pada situasi darurat atau kondisi yang tidak diatur secara detail dalam teks regulasi. Dalam situasi seperti ini, pejabat pengadaan dituntut melakukan diskresi agar pelayanan publik tidak lumpuh—misalnya saat pengadaan obat-obatan mendesak atau perbaikan infrastruktur pasca-bencana.

Namun, setiap langkah diskresi adalah magnet bagi temuan audit dan penyelidikan hukum. Penegak hukum sering kali menuntut kesempurnaan administratif yang mustahil dicapai dalam kondisi darurat. Ketakutan bahwa niat baik untuk menyelamatkan kepentingan publik akan berakhir menjadi “temuan” kerugian negara membuat banyak pejabat pengadaan menjadi lumpuh. Mereka lebih memilih untuk tidak mengambil keputusan (status quo) daripada harus mengambil risiko yang bisa menyeret mereka ke kantor polisi. Akibatnya, penyerapan anggaran terhambat, dan rakyatlah yang menjadi korban dari ketakutan massal para birokrat ini.

Profesionalisme yang Terancam oleh “Kriminalisasi Administrasi”

Ada kecenderungan yang mengkhawatirkan di mana kesalahan-kesalahan kecil yang bersifat prosedural langsung ditarik ke ranah pidana, tanpa melalui mekanisme pemeriksaan administrasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Padahal, UU Administrasi Pemerintahan secara jelas mengatur bahwa penyimpangan administrasi harus diselesaikan secara administratif.

Kenyataannya, banyak pejabat pengadaan yang merasa APIP tidak mampu menjadi “benteng” pelindung mereka. Ketika APH sudah masuk, APIP sering kali mundur atau justru menjadi penyedia data bagi penyelidikan. Rasa kesepian di tengah badai hukum inilah yang membuat kecemasan berubah menjadi depresi profesi. Banyak pejabat pengadaan yang akhirnya mengundurkan diri, meminta pindah ke bagian lain yang tidak bersentuhan dengan anggaran, atau bahkan memilih pensiun dini. Indonesia sedang kehilangan tenaga ahli pengadaan terbaiknya karena sistem hukum yang lebih fokus pada menghukum daripada membina.

Risiko Ekonomi: Harta yang Terkuras untuk Pembelaan

Secara finansial, berhadapan dengan hukum adalah bencana bagi seorang ASN. Gaji dan tunjangan pejabat pengadaan tidak didesain untuk membiayai pengacara papan atas atau menghadapi proses hukum yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kecemasan ini nyata: “Jika saya diproses hukum, dari mana saya membayar pengacara? Bagaimana nasib sekolah anak saya jika harta saya disita?”

Berbeda dengan vendor besar yang memiliki anggaran hukum yang kuat, pejabat pengadaan sering kali harus berjuang sendirian. Ketidakseimbangan kekuatan ekonomi dalam menghadapi proses hukum ini membuat mereka merasa sangat rentan. Rasa takut kehilangan aset yang dikumpulkan secara halal selama puluhan tahun bekerja hanya karena satu kesalahan dalam proyek pengadaan adalah momok yang sangat menakutkan.

Langkah Solutif: Membangun Ekosistem Hukum yang Berkeadilan

Untuk meredakan kecemasan yang melumpuhkan ini, perlu ada perbaikan radikal dalam hubungan antara pengadaan dan penegakan hukum:

  1. Optimalisasi Peran APIP sebagai Filter Utama: APH harus berkomitmen untuk memberikan ruang bagi APIP melakukan audit investigatif terlebih dahulu. Selama kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) dan tidak ditemukan bukti suap/gratifikasi, maka masalah tersebut harus tetap berada di ranah administratif, bukan pidana.
  2. Standardisasi Penafsiran Kerugian Negara: Harus ada kesepahaman antara auditor (BPK/BPKP) dan APH mengenai apa yang dimaksud dengan kerugian negara. Selisih harga akibat fluktuasi pasar atau kesalahan hitung yang tidak disengaja tidak boleh serta-merta dianggap sebagai korupsi.
  3. Lembaga Bantuan Hukum bagi Insan Pengadaan: Setiap instansi atau asosiasi profesi (seperti IAPI) harus memiliki unit bantuan hukum yang kuat dan aktif. Pejabat pengadaan harus merasa bahwa negara atau organisasi berada di belakang mereka selama mereka bekerja sesuai aturan.
  4. Penerapan Business Judgment Rule di Birokrasi: Sebagaimana direksi BUMN memiliki perlindungan atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, pejabat pengadaan juga harus memiliki perlindungan serupa. Selama prosedur sudah dijalankan dan tidak ada konflik kepentingan, keputusan teknis pengadaan tidak boleh dikriminalisasi.
  5. Edukasi Bersama antara Praktisi dan APH: Perlu ada forum dialog rutin antara praktisi pengadaan dan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi. APH perlu memahami kompleksitas di lapangan, dan praktisi perlu memahami batasan-batasan hukum yang tidak boleh dilanggar.

Penutup: Mengembalikan Keberanian untuk Melayani

Kecemasan pejabat pengadaan adalah sinyal bahwa ada yang salah dalam sistem manajemen risiko negara kita. Kita tidak bisa mengharapkan pembangunan yang progresif jika para pelaksananya bekerja dengan tangan yang gemetar karena ketakutan. Penegakan hukum memang harus galak terhadap pencuri uang rakyat, namun ia harus menjadi pelindung bagi mereka yang bekerja dengan tulus.

Integritas memang harus dijaga, namun integritas tanpa kepastian hukum hanya akan melahirkan birokrasi yang pengecut. Kita butuh pejabat pengadaan yang berani berinovasi, berani mempercepat proses, dan berani mengambil keputusan demi kemaslahatan publik. Dan keberanian itu hanya bisa tumbuh jika mereka tahu bahwa kebenaran yang mereka jalankan akan diakui oleh hukum, bukan malah dijadikan senjata untuk menjatuhkan mereka.

Melalui procurement.id, mari kita suarakan gerakan untuk memanusiakan kembali para pejuang pengadaan. Jangan biarkan mereka merasa sendirian. Karena pada akhirnya, keberhasilan pengadaan Indonesia bukan diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, melainkan dari seberapa banyak manfaat pembangunan yang sampai ke tangan rakyat melalui proses yang jujur, tenang, dan bermartabat.

Catatan Penulis: Esai ini adalah bentuk dukungan moral bagi seluruh praktisi pengadaan di Indonesia. Mari kita terus mendorong terciptanya iklim kerja yang aman secara hukum agar setiap tetes keringat pembangunan tidak berakhir dalam kecemasan.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat