Ironi Pengadaan Alkes: Antara Nyawa dan Target Persentase Lokal

Jika ada sektor pengadaan yang paling mampu membuat seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeringat dingin, itu bukanlah sektor konstruksi atau teknologi informasi, melainkan sektor alat kesehatan (alkes). Di sini, setiap keputusan yang diambil tidak hanya berakhir pada laporan audit atau penyelesaian fisik bangunan, melainkan berujung pada ruang operasi, unit gawat darurat, dan detak jantung pasien.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui instrumen TKDN telah merambah masuk ke lorong-lorong rumah sakit pemerintah dengan sangat masif. Tujuannya sangat mulia: kemandirian ketahanan kesehatan nasional. Kita tidak ingin lagi mengulangi tragedi pandemi, di mana bangsa ini harus mengemis masker dan ventilator ke luar negeri karena ketergantungan impor yang akut. Namun, di balik semangat kemandirian itu, muncul sebuah ironi yang menyesakkan: ketika target persentase lokal mulai terasa “memaksa” di tengah kebutuhan alat yang menyangkut hidup dan mati manusia.

Lorong Sempit Antara Regulasi dan Realita

Sektor alat kesehatan memiliki karakteristik yang sangat unik. Ia adalah perpaduan antara presisi mekanis, kecanggihan perangkat lunak, dan standar keamanan biologis yang sangat ketat. Berbeda dengan pengadaan meja kantor atau semen, margin kesalahan pada alat kesehatan adalah nol. Sebuah ventilator yang gagal berfungsi selama sepuluh detik saja bisa berarti hilangnya nyawa.

Di sinilah dilema itu muncul. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, mendorong rumah sakit untuk memprioritaskan alkes dalam negeri. Angka-angka target persentase ditetapkan dan dipantau dengan ketat. Masalahnya, industri alkes dalam negeri kita masih berada dalam tahap pertumbuhan. Kita sudah hebat dalam memproduksi ranjang pasien, jarum suntik, hingga beberapa jenis reagen. Namun, untuk alkes berteknologi tinggi seperti MRI, CT Scan, atau alat bedah robotik, kita masih tertinggal jauh.

Ironi muncul ketika kebijakan “wajib lokal” diterapkan secara pukul rata. PPK di rumah sakit seringkali terjebak dalam lorong sempit: memilih alkes lokal demi memenuhi target P3DN namun dengan risiko fungsi yang belum teruji secara klinis di lapangan, atau memilih alkes impor yang sudah menjadi standar emas dunia namun harus bersiap menghadapi teguran administratif dan tuduhan tidak nasionalis.

Ketahanan Kesehatan vs Kualitas Pelayanan

Kemandirian alkes adalah isu kedaulatan. Tanpa industri alkes yang kuat, kesehatan warga negara kita akan selalu tersandera oleh rantai pasok global. Namun, membangun industri tidak bisa dilakukan dalam semalam dengan sekadar “memaksa” pasar melalui regulasi pengadaan.

Seringkali terjadi situasi di mana alkes lokal memiliki nilai TKDN yang tinggi di atas kertas, namun secara pengalaman pengguna (user experience) di mata para dokter spesialis, alat tersebut dianggap belum mumpuni. Bagi seorang dokter bedah, kenyamanan dan presisi alat adalah perpanjangan tangan mereka. Memaksa mereka menggunakan alat yang belum mapan teknologinya demi mengejar target persentase nasionalisme adalah sebuah perjudian besar.

Dilema ini semakin terasa ketika harga alkes lokal—karena skala produksinya yang masih kecil—justru lebih mahal daripada alkes impor yang diproduksi secara masal di luar negeri. Di sini, negara membayar lebih mahal untuk kualitas yang mungkin belum setara, hanya demi sebuah angka statistik di laporan capaian kementerian. Apakah nyawa dan kualitas layanan publik layak menjadi taruhan dalam proses belajar industri kita?

Sertifikat Sakti dan Risiko Malapraktik Sistemik

Kita juga harus menyoroti fenomena sertifikasi TKDN di sektor alkes. Karena dorongan regulasi yang sangat kuat, banyak perusahaan berlomba-lomba mendapatkan sertifikat TKDN untuk alkes mereka. Namun, kembali lagi ke masalah klasik: apakah proses auditnya sudah menyentuh aspek klinis?

TKDN selama ini lebih banyak menghitung aspek ekonomi: berapa banyak tenaga kerja, berapa banyak material lokal, dan berapa besar overhead pabrik. Dalam alkes, itu tidak cukup. Seharusnya ada “TKDN Klinis” yang memastikan bahwa meski komponennya lokal, kinerjanya tidak mengompromikan keselamatan pasien.

Risiko malapraktik kini bukan hanya ada di tangan tenaga medis, tapi bisa bergeser menjadi “malapraktik sistemik” yang dilakukan oleh sistem pengadaan. Jika sistem memaksa rumah sakit menggunakan alat yang sering rusak atau memiliki tingkat akurasi rendah hanya karena ia “produk lokal”, maka sistem itulah yang secara tidak langsung membahayakan pasien. Nasionalisme ekonomi tidak boleh mengabaikan etika kedokteran yang paling dasar: Primum non nocere (Yang utama adalah jangan merugikan pasien).

Dilema Purna Jual dan Kepercayaan Publik

Masalah lain yang sering menghantui pengadaan alkes lokal adalah layanan purna jual. Alkes impor dari brand besar biasanya memiliki jaringan teknisi dan ketersediaan suku cadang yang sudah teruji selama puluhan tahun. Sementara industri alkes lokal seringkali masih kedodoran dalam hal ini.

Membeli alkes adalah membeli layanan jangka panjang. Apa gunanya membeli alkes lokal yang membanggakan secara nasionalisme jika saat terjadi kerusakan, teknisinya tidak kunjung datang atau suku cadangnya harus menunggu produksi yang tidak pasti? Alkes yang mangkrak di sudut rumah sakit adalah pemandangan paling menyedihkan dalam dunia pengadaan. Ia adalah uang rakyat yang terbuang sia-sia, sementara antrean pasien di luar terus memanjang.

Kepercayaan publik terhadap kualitas rumah sakit pemerintah juga dipertaruhkan. Jika masyarakat merasa bahwa rumah sakit pemerintah menggunakan alat-alat “kelas dua” demi kebijakan nasionalisme, maka mereka yang memiliki kemampuan finansial akan tetap lari ke rumah sakit swasta atau luar negeri. Pada akhirnya, kemandirian yang kita cita-citakan justru menciptakan kesenjangan kualitas layanan kesehatan.

Solusi: Nasionalisme Kesehatan yang Berbasis Kualitas

Agar pengadaan alkes tidak terjebak dalam ironi yang membahayakan, perlu ada pergeseran strategi yang lebih manusiawi:

  1. Kategorisasi Alkes Berbasis Risiko: Kebijakan P3DN tidak boleh dipukul rata. Untuk alkes dengan risiko rendah (tipe A dan B), instruksi wajib lokal bisa diperketat. Namun untuk alkes risiko tinggi (life-support), keselamatan pasien harus menjadi satu-satunya indikator utama, melampaui angka TKDN.
  2. Uji Klinis sebagai Syarat TKDN: Sertifikat TKDN untuk alkes tidak boleh hanya dikeluarkan oleh auditor industri, tapi harus melibatkan rekomendasi dari asosiasi dokter spesialis dan kementerian kesehatan. Produk harus terbukti handal secara medis sebelum diwajibkan masuk ke pengadaan pemerintah.
  3. Insentif R&D, Bukan Sekadar Proteksi Pasar: Pemerintah harus lebih banyak mendanai riset alkes di universitas dan perusahaan lokal daripada sekadar memproteksi mereka melalui aturan tender. Kita butuh industri yang kompetitif karena kualitas, bukan yang manja karena proteksi regulasi.
  4. Standarisasi Layanan Purna Jual: Setiap alkes lokal yang masuk ke katalog pemerintah harus memiliki jaminan layanan purna jual yang setara dengan standar internasional. Jika vendor tidak mampu menjamin waktu perbaikan, maka nilai TKDN-nya tidak boleh menjadi faktor pemenang tunggal.
  5. Dialog Transparan antara PPK, Dokter, dan Vendor: Hilangkan ketakutan PPK untuk memilih alkes impor jika memang kebutuhan medis menuntut demikian. Justifikasi medis dari tim dokter harus dianggap sebagai dokumen legal yang kuat untuk melindungi PPK dari temuan audit P3DN.

Penutup: Karena Nyawa Tak Bisa Dinegosiasikan

Mencintai produk dalam negeri adalah bukti nasionalisme. Namun, menyelamatkan nyawa warga negara adalah tugas konstitusional yang lebih tinggi. Di sektor kesehatan, kedua hal ini tidak boleh saling menegasikan.

Kita semua bermimpi melihat ruang operasi di seluruh pelosok Indonesia diisi oleh peralatan canggih buatan anak bangsa. Namun, jalan menuju ke sana tidak boleh dipaksakan melalui “tumbal” kualitas layanan kesehatan. Industri alkes lokal harus didorong untuk tumbuh dengan standar yang tinggi, bukan dengan standar yang diturunkan demi mengejar target persentase.

Mari kita ingatkan kembali melalui procurement.id: bahwa dalam setiap “klik” pesanan alat kesehatan, ada harapan kesembuhan seorang ayah, seorang ibu, atau seorang anak. Jangan biarkan harapan itu pupus hanya karena kita terlalu sibuk mengejar angka di atas kertas sertifikat, hingga lupa bahwa ruh dari pengadaan adalah kemanfaatan bagi manusia. Nyawa manusia tidak memiliki nilai TKDN, karena nyawa tidak bisa dinegosiasikan.

Catatan Penulis: Artikel ini adalah refleksi mendalam atas pentingnya integritas dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan pengadaan, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan keselamatan jiwa.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat