Mengendus Praktik ‘Arisan Tender’ Kontraktor Lokal

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan melalui aplikasi E-Procurement sejatinya diciptakan untuk menjadi wasit yang adil. Dengan memindahkan arena kompetisi dari ruang-ruang rapat tertutup ke jagat digital, setiap pelaku usaha—baik raksasa nasional maupun kontraktor lokal—memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan paket proyek pemerintah berdasarkan asas transparansi dan efisiensi harga.

Namun, di tingkat pemerintah daerah, ketangguhan sistem digital ini terus diuji oleh kecerdikan para pelaku pasar konvensional. Salah satu fenomena yang paling kronis, adaptif, dan sulit diberantas dalam dunia pengadaan daerah adalah praktik “Arisan Tender” atau dalam istilah hukum persaingan usaha dikenal sebagai Bid Rigging (Persengkongkolan Penawaran).

Praktik ini merupakan bentuk kartel lokal di mana para kontraktor yang seharusnya saling bersaing, justru duduk bersama di warung kopi atau hotel tersembunyi untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang sebelum tombol “Kirim Dokumen Penawaran” di aplikasi SPSE diklik. Bagaimana modus operandi ini bekerja secara rapi, mengapa sistem elektronik kerap gagal mendeteksinya, dan bagaimana mengendus indikasinya secara akurat?

1. Anatomi dan Struktur “Arisan Tender” di Daerah

Arisan tender bukanlah sebuah kesepakatan spontan, melainkan sebuah institusi informal yang terorganisir dengan baik di kalangan asosiasi pengusaha atau lingkaran kontraktor lokal tertentu. Disebut “arisan” karena prinsip dasarnya mirip dengan arisan konvensional: semua anggota kelompok pada akhirnya akan mendapatkan giliran menang secara bergantian.

Dalam ekosistem pengadaan di pemerintah daerah, arisan tender biasanya dipimpin oleh seorang “Ketua Kelas” atau koordinator kartel. Koordinator inilah yang mengumpulkan daftar paket proyek yang akan tayang di berbagai dinas (seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perumahan Rakyat). Setelah daftar paket dipegang, proses “pengocokan arisan” dimulai dengan memetakan wilayah kerja, kapasitas sisa paket masing-masing kontraktor, serta tingkat kedekatan politis mereka dengan pejabat daerah.

+-----------------------------------------------------------------+
|               MEKANISME KERJA KARTEL ARISAN TENDER              |
+-----------------------------------------------------------------+
|  [Koordinator Kartel] ---> Mengumpulkan Daftar Paket Proyek     |
|                                |                                |
|                                v                                |
|  [Rapat Informal]     ---> Menentukan Pemenang Utama & Pendamping|
|                                |                                |
|                                v                                |
|  [Eksolusi Digital]   ---> Pembagian File & Token Internet      |
|                                |                                |
|                                v                                |
|  [Pasca Transaksi]    ---> Pembagian "Fee Kompensasi" (3-5%)    |
+-----------------------------------------------------------------+

2. Bagaimana Mereka Mengelabui Aplikasi SPSE?

Bagi masyarakat awam atau Pokja Pemilihan yang bekerja secara formalistik, sekilas proses lelang elektronik terlihat berjalan sangat normal. Ada lima atau enam perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran harga. Namun, jika Pembaca mengupas lapisan administratif tersebut, Pembaca akan menemukan tiga modus utama yang biasa digunakan untuk memanipulasi sistem:

Modus Perusahaan Pendamping (Cover Bidding)

Dalam modus ini, pemenang sudah ditentukan sejak awal, misalnya Kontraktor X. Agar lelang tidak dibatalkan karena kurangnya jumlah peserta (syarat minimal lelang umumnya membutuhkan tiga penawar), Kontraktor X meminta bantuan kepada Kontraktor Y dan Kontraktor Z untuk ikut memasukkan penawaran.

Kontraktor Y dan Z bertindak sebagai “Pendamping Setia”. Mereka sengaja memasukkan harga penawaran yang sangat tinggi (mendekati nilai Pagu/HPS) atau dengan sengaja mengosongkan salah satu syarat administrasi wajib agar mereka gugur secara otomatis, memuluskan jalan bagi Kontraktor X untuk menang dengan harga penawaran tertinggi yang menguntungkan.

Modus Penekanan Penawaran (Bid Suppression)

Modus ini terjadi ketika anggota kartel bersepakat untuk melarang kontraktor lain di luar lingkaran mereka untuk memasukkan penawaran pada paket tertentu. Jika ada kontraktor luar daerah yang mencoba “masuk” dan menawar, mereka akan didekati secara persuasif, diberikan uang kompensasi mundur (mundur teratur), atau diintimidasi secara sosial di lapangan. Akibatnya, paket proyek tersebut hanya ditawar oleh satu atau dua perusahaan lokal yang berada dalam satu kendali kartel.

Modus Tukar Guling Paket (Market Allocation)

Para kontraktor membagi-bagi wilayah kekuasaan secara geografis atau berdasarkan dinas sektoral. Kontraktor kelompok A berhak memenangkan seluruh proyek jalan di Kecamatan Utara, sementara Kontraktor kelompok B menguasai proyek jembatan di Kecamatan Selatan. Saat lelang Kecamatan Utara dimulai, Kelompok B akan ikut menawar namun hanya sebagai pendamping formalitas, dan begitu pula sebaliknya.

3. Mengendus Rekam Jejak

Meskipun para pelaku arisan tender berusaha bertindak rapi, praktik kolusi selalu meninggalkan jejak digital (digital footprints) dan anomali perilaku yang bisa diendus oleh Pokja Pemilihan yang jeli serta para auditor negara (APIP dan BPK).

Jenis Indikasi (Red Flags)Pola Anomali yang Ditemukan di Lapangan
Kesamaan Metadata FileKetika dokumen teknis dan penawaran dari PT A, PT B, dan PT C diunduh dari aplikasi SPSE, auditor memeriksa properti file (metadata). Sering ditemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat (created) atau dimodifikasi pada komputer dengan nama pengguna (username) yang sama persis.
Pola Penawaran Harga yang IdentikSelisih harga penawaran antara pemenang utama dengan perusahaan pendamping memiliki persentase selisih yang konstan (misalnya persis selisih Rp 5.000.000 atau selisih selalu tepat 1% dari HPS). Selain itu, sering kali ditemukan kesalahan ketik (typo) pada format surat penawaran yang persis sama di antara ketiga perusahaan yang bersaing.
Kesamaan Alamat IP (IP Address)Penyelidikan digital sering kali membongkar bahwa dokumen penawaran PT A, PT B, dan PT C diunggah (uploaded) ke server LKPP hanya berselisih beberapa menit dengan menggunakan nomor IP Address atau jaringan internet yang sama. Ini membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dikirim oleh satu orang yang sama dari satu lokasi meja kerja.

4. Dampak Buruk “Arisan Tender” Terhadap Ekonomi Daerah

Praktik arisan tender lokal bukanlah kejahatan tanpa korban. Dampak destruktif yang ditimbulkannya merusak tatanan perekonomian daerah dalam jangka panjang.

Pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tujuan utama tender adalah mendapatkan harga terbaik (kualitas tertinggi dengan harga paling efisien bagi negara). Akibat adanya arisan tender, nilai kemenangan proyek biasanya berkisar di angka 98-99% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sangat tipis ruang efisiensi yang bisa diselamatkan ke kas daerah. Negara terpaksa membayar dengan harga tertinggi untuk kualitas pekerjaan yang sering kali standar atau bahkan di bawah rata-rata.

Matinya Inovasi dan Matinya Kontraktor Baru

Ketika kartel lokal mengunci seluruh paket proyek, para pengusaha muda atau kontraktor baru yang memiliki kompetensi teknis tinggi dan efisiensi modal yang bagus tidak akan pernah bisa berkembang. Ekosistem bisnis di daerah menjadi stagnan dan dikuasai oleh segelintir “pemain tua” yang enggan melakukan peremajaan teknologi konstruksi karena merasa tanpa berinovasi pun mereka akan tetap mendapatkan jatah menang arisan.

5. Mengapa Praktik Ini Begitu Kokoh dan Sulit Diberantas?

Ada faktor sosiologis yang membuat arisan tender sangat awet di lingkungan pemerintah daerah. Di daerah, hubungan antar-kontraktor sering kali diperkuat oleh ikatan kesukuan, kekerabatan, keterlibatan dalam tim sukses pilkada yang sama, atau bernaung di bawah payung asosiasi pengusaha lokal yang kuat.

Menolak ikut arisan tender atau berani menawar dengan harga rendah (memotong harga pasar kartel) dianggap sebagai tindakan “khianat” sosial. Kontraktor yang nekat menolak kompromi kartel akan dikucilkan dari pergaulan bisnis, diputus akses dukungan materialnya oleh distributor lokal, hingga dipersulit proses administrasinya saat pengurusan sertifikat badan usaha.

Di sisi lain, Pokja Pemilihan di daerah sering kali enggan menindak indikasi ini karena faktor keselamatan pribadi. Menggugurkan lelang karena indikasi persengkolan berarti siap menghadapi demonstrasi massa dari ormas sewaan kartel, atau menerima ancaman fisik di luar kantor.

6. Langkah Proaktif Memutus Rantai Arisan Tender

Mengubah realitas kelam ini tidak bisa hanya dengan mengandalkan fitur dasar aplikasi SPSE. Diperlukan langkah-langkah intervensi hukum dan teknologi yang berani dari tingkat pimpinan daerah:

1. Penerapan Teknologi Data Mining dan AI pada SPSE

LKPP pusat dan UKPBJ daerah harus mulai menanamkan algoritma deteksi fraud (Fraud Detection System) berbasis kecerdasan buatan pada sistem e-procurement. Sistem harus mampu secara otomatis memblokir atau memberikan bendera merah (red alert) kepada Pokja jika mendeteksi adanya kesamaan pola harga, kesamaan nomor seri dokumen pendukung (seperti nomor polis jaminan penawaran), atau kesamaan pemilik manfaat nyata (beneficial ownership) dari perusahaan-perusahaan yang memasukkan penawaran dalam satu paket proyek.

2. Pelibatan Aktif KPPU di Tingkat Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus didorong untuk membuka kantor perwakilan yang lebih aktif di daerah- daerah. Sanksi denda yang dijatuhkan oleh KPPU—yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah serta larangan mengikuti tender pemerintah selama bertahun-tahun bagi perusahaan yang terbukti melakukan persengkolan (bid rigging)—memiliki efek jera yang jauh lebih menakutkan bagi kontraktor lokal dibandingkan sekadar sanksi blacklist administratif dari dinas setempat.

3. Reformasi Sistem Penugasan Pokja Pemilihan

Untuk memutus rantai keakraban antara kontraktor lokal dengan Pokja, pemerintah daerah harus menerapkan sistem pengacakan (randomization) penugasan Pokja secara ketat. Anggota Pokja tidak boleh memegang etalase proyek yang sama secara berturut-turut di dinas yang sama. Penugasan silang lintas kabupaten/kota terdekat (regionalisasi UKPBJ) juga bisa menjadi opsi jitu agar kontraktor lokal tidak bisa melancarkan aksi lobi warung kopi sebelum lelang dimulai.

Kesimpulan

Praktik “Arisan Tender” di kalangan kontraktor lokal adalah sebuah anomali besar di tengah gegap gempita digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fenomena ini membuktikan bahwa transformasi digital akan selalu mandek jika perilaku para pelaku pasarnya masih terjebak dalam mentalitas koruptif dan kartel konvensional.

Membongkar praktik arisan tender tidak bisa dilakukan hanya dengan memeriksa kelengkapan lembaran berkas di atas meja kerja Pokja secara formalitas. Aparat pengawas internal, penegak hukum, dan pimpinan daerah harus memiliki keberanian untuk masuk ke ranah pemeriksaan substantif—melacak kesamaan jejak digital, menguji kewajaran harga penawaran terhadap harga pasar riil, serta menindak tegas setiap bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha baru yang jujur.

Hanya dengan meruntuhkan tembok-tembok kartel arisan tender inilah, iklim usaha di daerah dapat tumbuh secara sehat dan kompetitif, anggaran pembangunan daerah dapat diselamatkan dari pemborosan, dan masyarakat daerah dapat menikmati hasil pembangunan fasilitas publik dengan kualitas yang prima.

Bagikan tulisan ini jika bermanfaat