Hampir setiap minggu, wajah-wajah lesu mengenakan rompi oranye menghiasi layar televisi kita. Sebagian besar dari mereka adalah aktor dalam drama korupsi pengadaan barang dan jasa—mulai dari oknum pejabat pemerintah, anggota legislatif, hingga direktur perusahaan swasta. Vonis dijatuhkan, palu hakim diketuk, dan jeruji besi menanti. Secara teori, penjara seharusnya menjadi hantu yang menakutkan, sebuah instrumen pencegah yang membuat siapa pun berpikir seribu kali sebelum berani menyentuh uang rakyat.
Namun, realitanya justru menyuguhkan anomali. Meski penjara sudah penuh sesak oleh para “alumni” kasus pengadaan, antrean wajah baru yang masuk ke sana tak pernah surut. Korupsi pengadaan tetap menjadi penyumbang terbesar angka kriminalitas kerah putih di Indonesia. Muncul sebuah pertanyaan besar yang menggelisahkan: Mengapa penjara belum cukup memberi efek jera? Mengapa bayang-bayang kehilangan kebebasan tidak lebih kuat daripada godaan untuk memanipulasi tender atau menyisipkan biaya “komitmen”?
Kalkulasi Untung-Rugi di Balik Jeruji
Untuk menjawab mengapa efek jera itu tumpul, kita harus melihat korupsi pengadaan sebagai sebuah tindakan yang rasional secara ekonomi. Para pelaku korupsi pengadaan bukanlah pelaku kejahatan impulsif; mereka adalah perencana yang cerdas. Mereka melakukan apa yang disebut sebagai cost-benefit analysis atau kalkulasi untung-rugi.
Dalam pikiran seorang koruptor, risiko dipenjara selama beberapa tahun seringkali dianggap sebanding dengan besarnya hasil jarahan yang bisa dinikmati setelah bebas—atau bahkan saat masih di dalam penjara melalui aset yang disembunyikan. Jika seseorang mengorupsi 50 miliar rupiah dan “hanya” divonis 5 tahun penjara, secara matematis ia “digaji” 10 miliar rupiah per tahun untuk duduk di dalam sel. Bagi mereka, penjara hanyalah masa “istirahat” singkat atau biaya operasional yang harus dibayar untuk kekayaan yang bisa menjamin tujuh turunan.
Selama sistem penegakan hukum kita masih menitikberatkan pada hukuman badan (penjara) dan kurang agresif dalam perampasan aset (miskinisasi), maka korupsi akan tetap dianggap sebagai bisnis dengan risiko yang terukur.
Penjara yang Terlalu “Ramah” dan Hilangnya Sanksi Sosial
Faktor kedua adalah persepsi terhadap penjara itu sendiri. Di mata masyarakat luas, penjara bagi koruptor seringkali dipersepsikan berbeda dengan penjara bagi pencuri ayam. Berita tentang fasilitas sel yang mewah, kemudahan izin keluar dengan alasan sakit, hingga remisi yang datang bertubi-tubi, telah mengikis wibawa penjara sebagai tempat penghukuman.
Lebih jauh lagi, sanksi sosial di Indonesia masih tergolong lemah. Mantan narapidana kasus korupsi seringkali masih diterima dengan tangan terbuka di lingkungan sosialnya, bahkan tidak sedikit yang kembali terjun ke dunia politik atau bisnis pengadaan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ketika lingkungan sekitar tidak memberikan stigma negatif yang permanen, maka penjara hanya dianggap sebagai kecelakaan administratif dalam karier, bukan sebuah aib yang mematikan martabat. Tanpa rasa malu yang mendalam, efek jera hanyalah utopia.
Sistem Pengadaan yang Masih Menyediakan “Lubang”
Kita sering menyalahkan moralitas individu, namun kita lupa bahwa sistem pengadaan kita—meski sudah digital—masih memiliki celah yang menganga. Korupsi seringkali bukan terjadi karena ada niat jahat sejak awal, melainkan karena sistem yang “mengajak” untuk berbuat curang.
Proses pengadaan yang sangat prosedural namun kurang pada pengawasan substansi membuat orang merasa bisa bersiasat. Selama prosedur di atas kertas (E-Katalog atau SPSE) terlihat benar, maka praktik “bawah meja” dianggap aman. Penjara tidak menakutkan bagi mereka yang merasa cukup cerdas untuk menutupi jejak digitalnya. Korupsi pengadaan kini dilakukan dengan cara yang lebih canggih, melibatkan konsultan hukum dan ahli keuangan untuk mencuci uang hasil korupsi, sehingga pelaku merasa risiko tertangkap menjadi sangat kecil. Hukum hanya menakutkan jika probabilitas untuk tertangkap itu tinggi.
Budaya “Setoran” yang Terstruktur
Di banyak instansi, korupsi pengadaan bukan lagi sekadar inisiatif individu, melainkan bagian dari “sistem gelap” organisasi. Ada tuntutan untuk menyediakan dana taktis, membiayai kegiatan non-anggaran, hingga memenuhi setoran ke atasan. Dalam situasi sistemik seperti ini, seorang pejabat pengadaan seringkali merasa tidak punya pilihan.
Jika ia jujur, ia dikucilkan atau diganti. Jika ia ikut arus, ia berisiko penjara. Namun, karena semua orang melakukannya, muncul perasaan aman kolektif (collective irresponsibility). Penjara dianggap sebagai nasib sial yang menimpa satu-dua orang yang “kurang rapi”, bukan sebagai konsekuensi mutlak dari sebuah tindakan salah. Ketika kejahatan dilakukan secara berjemaah, rasa takut terhadap hukuman akan terbagi-bagi dan akhirnya memudar.
Integritas yang Kalah oleh Gaya Hidup
Kita hidup di era di mana status sosial seringkali diukur dari simbol-simbol kekayaan materi. Tekanan gaya hidup (lifestyle inflation) membuat kebutuhan akan uang meningkat jauh melampaui pendapatan resmi sebagai ASN atau pengusaha jujur.
Korupsi pengadaan menawarkan jalan pintas untuk memenuhi gaya hidup tersebut. Bagi sebagian orang, ketakutan akan kemiskinan dan kehilangan status sosial jauh lebih besar daripada ketakutan akan penjara. Mereka lebih memilih mengambil risiko berurusan dengan penegak hukum daripada harus hidup sederhana. Selama standar kesuksesan kita masih hanya diukur dari apa yang kita miliki, bukan dari bagaimana kita mendapatkannya, maka penjara akan tetap gagal menjadi penghalang niat jahat.
Solusi: Melampaui Sekadar Hukuman Badan
Agar korupsi pengadaan benar-benar bisa ditekan, kita perlu mengubah paradigma penghukuman dari sekadar memenjarakan orang menjadi mematikan motivasi korupsinya:
- Pemiskinan dan Perampasan Aset: Inilah senjata yang paling ditakuti koruptor. Hukuman penjara harus selalu diikuti dengan penyitaan seluruh aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah. Kita harus memastikan bahwa setelah keluar dari penjara, seorang koruptor benar-benar memulai hidupnya dari nol kembali. Tanpa modal, mereka tidak akan bisa kembali mengendalikan proyek pengadaan lewat “tangan kedua”.
- Daftar Hitam Seumur Hidup: Bagi vendor yang terbukti melakukan korupsi, sanksi blacklist tidak boleh hanya berdurasi 1 atau 2 tahun. Mereka dan seluruh pengurus perusahaannya harus dilarang terlibat dalam pengadaan pemerintah seumur hidup. Kita harus memutus akses mereka ke sumber uang negara secara permanen.
- Reformasi Perlindungan Whistleblower: Seringkali orang tahu ada korupsi tapi takut melapor. Perlindungan bagi pelapor harus benar-benar nyata, termasuk jaminan keamanan karier. Jika setiap orang di ruang pengadaan merasa berani untuk melapor, maka probabilitas tertangkap akan meningkat, dan rasa takut akan muncul secara alami.
- Audit Berbasis Gaya Hidup (Lifestyle Audit): Instansi pemerintah harus rutin melakukan audit terhadap profil kekayaan pejabat pengadaan dibandingkan dengan pendapatan resminya. Ketidaksesuaian yang mencolok harus menjadi dasar untuk pencopotan jabatan, tanpa perlu menunggu adanya tindak pidana korupsi yang terbukti.
- Penguatan Budaya Malu melalui Pendidikan: Integritas harus ditanamkan bukan sebagai hafalan aturan, tapi sebagai harga diri. Kita perlu menciptakan lingkungan di mana orang merasa lebih malu menjadi kaya karena korupsi daripada hidup sederhana karena jujur.
Penutup: Mengembalikan Kesaktian Hukum
Penjara hanyalah sebuah bangunan tembok dan jeruji. Ia tidak akan pernah memberi efek jera selama ia masih bisa “dibeli” dengan kenyamanan, dan selama hasil korupsi masih jauh lebih besar daripada penderitaan di dalamnya.
Korupsi pengadaan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ia mengambil hak anak-anak untuk sekolah yang layak, hak orang sakit untuk obat yang terjangkau, dan hak rakyat untuk jalan yang mulus. Melalui procurement.id, kita harus terus menyuarakan bahwa hukuman yang paling efektif bukanlah penjara yang dingin, melainkan sistem yang menutup rapat ruang gerak para pencuri, dan masyarakat yang tidak lagi menoleransi kekayaan hasil tipu daya.
Sudah saatnya kita berhenti hanya menghitung berapa tahun seseorang dipenjara, dan mulai memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan bagi siapa pun. Karena hanya ketika korupsi menjadi “biaya yang terlalu mahal untuk dibayar”, barulah efek jera itu akan benar-benar nyata.
Catatan Penulis: Tulisan ini adalah refleksi kritis atas sistem keadilan kita. Penegakan hukum dalam pengadaan harus menyentuh akar masalah: yaitu keserakahan yang tak terbendung oleh sekadar jeruji besi.







